Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Pembicara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran, Rai Mantra Paparkan Upaya Meningkatkan Pendidikan, Kesehatan serta Keamanan Anak

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi pembicara dalam acara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran di Dharma Negara Alaya, Selasa (17/11)
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Forum Internasional Berbagi Praktik Baik Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak Antara Indonesia dengan Iran dimana Kota Denpasar merupakan salah satu  Kota Layak Anak Kategori Utama di Indonesia ditunjuk menjadi Perwakilan Indonesia sebagai lokasi Berbagi Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak, Selasa (17/11) di Dharma Negara Alaya.
 
Wali Kota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra didaulat menjadi salah satu pembicara dalam Forum Internasional ini. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, Vice President for Women and Familly Affairs Islamic Republic of Iran, Mosoumeh Ebtekar dan Wakil  Gubernur Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
 
Walikota Rai Mantra menyampaikan klaster-klaster yang menjadi unggulan Kota Denpasar dalam mencapai Kabupaten/Kota Layak Anak. Dimana klaster tersebut yaitu Hak sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta Perlindungan Khusus.
 
"Dengan pemberian pelayanan dan informasi yang tepat kepada masyarakat dan anak - anak sehingga edukasi kepada masyarakat dalam pola asuh anak untuk menyejahterakan anak didalam pendidikan, kesehatan serta keamanan anak dapat terealisasi" ujar Rai Mantra.
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini  pada masa pandemi covid-19, rencana strategis dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan Pemeritah Kota Denpasar yaitu dengan pemberian bantuan kepada anak - anak dalam inovasi pembelajaran di rumah.
 
"Pemerintah Kota Denpasar selalu menekankan orang tua selalu menjaga dan memberikan edukasi kepada orang tua dimasa pandemi Covid-19 sehingga saat ini kasus covid 19 pada anak - anak di Kota Denpasar cukup rendah" ujar Rai Mantra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.