Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

Sidang
Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan Togar Situmorang di PN Denpasar, Jumat (8/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Denpasar, Jumat (8/8) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa, pembacaan permohonan pemohon. Namun sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. 

"Permohonan pemohon sudah diterima dan sudah disepakati bersama tidak perlu dibacakan, sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian hari Selasa, pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi. Hari Rabu giliran dari termohon dan semoga hari Jumat sudah bisa diputuskan karena sidang praperadilan ini hanya berlangsung selama seminggu," ujar Putra Astawa.

Penetapan tersangka ini sendiri berawal dari laporan polisi bernomor; LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dibuat oleh Fanni Lauren Christie pada 20 November 2023. Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga terlibat tindak pidana yang terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, antara tahun 2022 hingga 2023. Namun pihak pemohon menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien. 

Togar Situmorang diketahui pernah menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, berdasarkan dua perjanjian jasa hukum. Yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022; dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Kedua perjanjian tersebut dinilai sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam dokumen perjanjian, terdapat klausul yang mengatur mengenai biaya jasa konsultasi hukum. Pihak klien menyetujui untuk memberikan honorarium, biaya operasional, dan success fee sebesar 20% apabila permasalahan hukum mereka terselesaikan. Menurut pemohon, kesepakatan tersebut telah disetujui secara sadar oleh kedua belah pihak dan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mendasarkan gugatan pada sejumlah aturan hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 dan Pasal 78. Ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang tidak sah karena dilakukan tanpa adanya bukti yang cukup dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan melalui proses penyidikan yang sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, mereka menilai Polda Bali telah bertindak melampaui kewenangan karena mengkriminalisasi hubungan hukum yang bersifat perdata.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan siap menghadapi praperadilan Togar Situmorang itu. 

"Pada intinya kita siap menghadapi praperadilan ini karena penetapan tersangka sudah sesuai SOP," jawabnya.

Sementara Togar Situmorang sendiri yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat tidak dijawab.

wartawan
RAY
Category

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.