Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan, Ketua BUMDes Catur Mulia Ditahan

Bali Tribune/ KORUPSI – Ketua BUMDes Catur Mulia ditahan Kejari Bangli atas dugaan korupsi dana bantuan Gerbang Desigot.



balitribune.co.id | Bangli - Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi, Desa Catur Kecamatan Kintamani inisial IMS ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bangli pada Kamis (10/2). IMS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan gerakan membangun desa sistem gotong-royong (Gerbang Desigot).

Seizin Kajari Bangli, Ery Syarifah, Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan kasus yang ditangani berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2021 lalu. Mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi, IMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. “IMS kami titipkan di Ruang Tahanan Polres Bangli,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan IMS diduga sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah menyalahgunakan dana bantuan Gerbang Desigot BUMDesa Catur Mulia Santhi.
 
“Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bangli. Bantuan ke BMUDes senilai Rp 450 Juta,” sebut Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa.

Lebih lanjut disampaikan, BMUDes Catur Mulia Santhi bergerak di bidang usaha simpan pinjam, jasa dekorasi dan usaha wisata. Kemudian dalam pengelolaan BUMDes terjadi penyimpangan. Disebutkan untuk pinjaman diatas Rp 1 Juta wajib menggunakan jaminan. Namun dalam pelaksanaanya aturan tersebut tidak diterapkan. Selain itu sanksi denda bagi keterlibatan membayar kredit, dan adanya penggunaan dana di luar peruntukanya.

”Dalam kegiatan tidak sesuai dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa,” tegasnya.

Disinggung terkait kerugian yang ditimbulkan, Putra Arbawa mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman. Memang sudah dilakukan penghitungan. Sementara terkait keterlibatkan pihak lain, Jaksa asal Denpasar ini mengaku masih lakukan pendalaman.

“Kami masih lakukan pendalaman apakah keterlibatkan pihak lain, setidaknya sudah 20 saksi kami minta keterangan. Saksi baik pengelola BUMDes, perangkat Desa hingga nasabah,” tegasnya.

Atas perbuatanya IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.