Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadikan Anak di Bawah Umur Kurir Narkoba, Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun

Bali Tribune/Rendra Purnama Putra usai divonis 10 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Rendra Purmana Putra (24), yang memperkerjakan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis narkotika divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (27/11).
 
Pria asal Desa Tegal Harum, Denpasar Barat itu bersama dua rekannya  Muhmmad Setiawan (masih di bawah umur) dan Deny Lesmana ditangkap polisi Polresta Denpasar pada 9 Mei lalu di Hotel Legian Sunset Kamar No.309 Jalan Sri Lasmi No.17 Kuta. Petugas mengamankan 30 plastik klip berisi sabu siap edar.
 
Dalam putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu seberat 7,46 gram netto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas Budi Watsara.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini yang sebelumnya menuntut 12 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara, masih belum bersikap. "Pikir-pikir yang Mulia," kata jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Kasus yang menjerat terdakwa berawal saat dirinya menerima telepon dari Dewa Sutrisna (DPO) pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu dia diperintah mengambil paket sabu di dekat tiang listrik Sunset Road.
 
Setelah mendapat paket, terdakwa kemudian membawanya ke rumah dan dibagi kembali menjadi 30 paket. Lalu terdakwa menyerahkan barang terlarang itu kepada Deny Lesmana sebanyak 20 paket dan sisanya kepada Muhammad Setiawan.
 
Keesokan harinya, ketiganya kembali bertemu di Hotel Legian Sunset, Kamar No.309. Saat itu terdakwa kembali meminta paket sabu yang dia serahkan dan menghitungnya kembali. Setelah memastikan jumlah tetap 30 paket, terdakwa bersama Deny kemudian keluar kamar.
 
Tak berselang lama, terdakwa dan Deny Lesmana kembali ke dalam kamar namun tidak menemukan Muhammad Setiawan dan paket sabu yang dititipkan. Saat mereka sedang mencari tahu keberadaan Muhammad Setiawan, tiba-tiba datang petugas kepolisian.
 
"Saat ditanya oleh petugas apakah memiliki narkotika, terdakwa mengatakan tidak ada. Saat itulah saksi Muhammad Setiawan masuk digiring petugas. Namun saat digeledah badan terhadap terdakwa dan saksi Denny Lesmana petugas tidak menemukan paket sabu," beber Jaksa Ari.
 
Namun terdakwa tidak bisa mengelak lagi ketika petugas menemukan paket sabu dari dalam tas warna hitam  dan di bawah sofa yang ada di kamar tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.