Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

Penertiban PKL
Bali Tribune / PKL - Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban ini adalah agenda rutin untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan nyaman. "Ini langkah berkelanjutan agar fungsi ruang publik dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, petugas menindak empat pedagang, yakni dua penjual kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara itu, beberapa pedagang lain sempat melarikan diri saat petugas tiba.

Keempat pedagang yang terjaring akan dipanggil resmi untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bawa Nendra menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera. "Kami tidak melarang masyarakat berjualan, namun harus dilakukan di tempat yang sesuai aturan agar tidak mengganggu keindahan kota," pungkasnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menindak sejumlah pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Adapun PKL yang berhasil ditertibkan terdiri dari dua pedagang kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara itu, beberapa pedagang lainnya diketahui melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Terhadap keempat pedagang yang berhasil ditertibkan, Bawa Nendra menegaskan bahwa Satpol PP akan memberikan tindakan lanjutan berupa pemanggilan resmi melalui Surat Panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera agar para pelanggar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Kami akan memanggil mereka untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai efek jera agar tidak kembali melanggar aturan. Namun perlu kami tegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan sesuai aturan, tegasnya.

Menurut Bawa Nendra, keberadaan PKL di lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu ketertiban, keindahan, serta fungsi fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga wajah Kota Denpasar sebagai kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Penertiban ini sangat penting untuk menjaga wajah kota. Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin demi menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis, pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat lebih memahami pentingnya menaati aturan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar.

wartawan
HEN
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.