Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sebut Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok Belum P21

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja – Peristiwa hukum yang menyertai insiden Nyepi pada 22 Maret 2023 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok,Kecamatan Gerokgak berujung damai.Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah bersepakat melakukan perdamaian.

Saksi pelapor dalam kasus tersebut yakni Putu Sumerta dan Wayan Sukadana dan dua terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra serta advokat senior Agus Samijaya, Jumat (10/11)  mendatangi Polres Buleleng untuk menyerahkan berkas pencabutan laporan yang ditujukan ke Kapolsek Gerokgak.Surat pernyataan bukti perdamaian dan pencabutan laporan diantar langsung ke Polres  Buleleng.Kapolres  Buleleng AKBP I Made Dhanuardana yang hendak ditemui tidak berada ditempat dan lanjut diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng.

Usai di Polres Buleleng Kelian Bendesa Jro Artana selanjutnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyerahkan berkas yang sama sebagi tembusan.

Ditempat ini Jro Artana ditemui Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Pendamping warga Desa Sumberklampok Agus Samijaya SH mengatakan,pihaknya ke Kejari Buleleng untuk menyampaikan berkas yang sama seperti yang diserahkan ke Polres  Buleleng.

"Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan berkas laporan kami tembuskan ke Penjabat (Pj) Gubernur,Kapolda,Kajati termasuk ke Pj Bupati Buleleng,Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng,"terang Agus Samijaya. 

Terkait kasus tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap I penyidikan.

"Memang ada upaya untuk diselesaikan melalui restoratif justice,"kata Alita Pidada.

Namun demikian katanya,tentu kasus itu akan dipelajari setelah menjadi kewenangannya.

"Belum ranah kami untuk memberikan jawaban karena masih dalam tahap penyidikan,"imbuhnya.

Hanya saja dalam kasus penyelesaian restorasi justice Alit Pidada mengatakan harus memenuhi sejumlah persyaratan.Diantaranya ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian material tidak terlalu besar dan ada bukti perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau kasus penistaan agama tentu yang akan kita kaji diantaranya soal ekses dan dampaknya seperti apa,"tandas Alit Pidada.

Sementara itu dalam surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2023 terlapor Acmat Saini dan Mokhamad Rasad serta pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan damai yang diketahui Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana,Takmir Masjid Sumberklampok Nurullah dan Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.

Sebelumnya kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini  (51) dan Muhammad Rasyad (57).Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pintu yang saat itu dijaga oleh sejumlah Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Selama proses penyidikan, penyidik beberapa kali meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Selanjutnya, Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

wartawan
CHA
Category

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Kota Denpasar Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

balitribune.co.id | Balikpapan - Dewan Kerjinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Ketua Dekranasda, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Ketua  Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Wakil Ketua Harian Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.