Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tangkap Kembali Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bali Tribune / DIGELANDANG - Terdakwa Rizky digelandang aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke sel tahanan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku.

balitribune.co.id | SingarajaKejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui bernama A Rizky (23) tahun itu ditangkap saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Kampung Kajanan Singaraja pada Senin dini hari (24/7). 

Menariknya, pelaku ditangkap usai bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang putusan sela Selasa (10/7) lalu. Sebelumnya Rizky menjalani disidang di PN Singaraja. Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (13) gadis belia yang masih dibawah umur.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap tardakwa disebut janggal. “Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku, saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut. Tentu ini mencurigakan,” kata salah satu kerabat korban, M. Muhyiddin.

Menanggapi putusan bebas pada sidang putusan sela itu, I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan. ”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara, masih memeriksa formalitas dakwaan itu,” terang Made Juliartawan, Selasa (25/7).

Menurutnya, majelis hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan. ”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi, majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru. Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,” terang Gusti Made Juliartawan, S.H.

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu.Diantaranya Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku. 2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023.Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja. “Ya, kita sudah tangkap Kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.

Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan. Hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali. ”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ambara.

wartawan
CHA
Category

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.