Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Oknum Security 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Jaksa Diputra dampingi tedakwa seusia sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - I Waya Agus Tama (28), tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dia dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram neto. 
 
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa  Diputra di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa dan didengar oleh penasehut hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar dan terdakwa sendiri, Rabu (9/10), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai Security ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua. 
 
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum mengambil langkah dengan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Fitra Oktora selaku salah satu penasehat hukum terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah No.5, Jalan  Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Desa Sesetan. Setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan pada diri terdakwa. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu siap edar yang beratnya bervareasi. Selain itu,  ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip.
 "Bahwa barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu memiliki berat total 4,08 gram neto," beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, saat diintrogasi terdakwa mengaku  barang terlarang itu didapat adalah milik seseorang bernama Tori (masuk daftar pencarian orang/DPO). Dia hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempat menempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Bangli Amini Penyerahan Aset Pasar Catur Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa bangunan pasar Catur, Kintamani kepada Desa Dinas Catur. Persetujuan melalui rapat kerja dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, pada Jumat (25/7). Sementara dari eksekutif dihadiri Sekda Bangli, Dewa  Agung Bagus Riana Putra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli  Nasrudin SH.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Ikon Pertanian Lokal Unggulan, Kakao Ditanam di Perkatoran Pemerintah

balitribune.co.id | Negara - Pertanian menjadi sektor perekonomian utama masyarakat Kabupaten Jembrana. Selain hasil tanaman pangan di persawahan, perkebunan juga menghasilkan komoditas unggulan salah satunya kakao. Kini berbagai upaya dilakukan untuk Berbagai upaya dilakukan untuk membangkitkan semangat kebanggaan atas potensi lokal seperti kakao ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Jenazah WNA di Tabanan Masih Misterius

balitribune.co.id | Tabanan – Identitas jenazah Mr.  X yang ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada Jumat (25/7) lalu masih misterius.

Polisi belum bisa memastikan identitas jenazah laki-laki jangkung dengan tinggi lebih dari dua meter itu kendati sudah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Ukraina dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Usai menorehkan hasil membanggakan di Magny-Cours, Prancis, dua pebalap muda binaan Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap melanjutkan kiprah positif. Keduanya bersaing di putaran keempat FIM JuniorGP World Championship yang digelar di MotorLand Aragon, Spanyol, pada 25–27 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Selingkuh, Bupati Sutjidra Pecat Dua Pegawai PPPK

balitribune.co.id | Singaraja - Dua pegawai menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, melalui Surat Keputusan Bupati bertanggal 21 Juli 2025. Kedua pegawai tersebut yakni GAP dan WI dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.