Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Tuntut Oknum Security 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Jaksa Diputra dampingi tedakwa seusia sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - I Waya Agus Tama (28), tengah menghadapi tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Dia dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram neto. 
 
Nota tuntutan itu dibacakan Jaksa  Diputra di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa dan didengar oleh penasehut hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar dan terdakwa sendiri, Rabu (9/10), di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Diputra menilai perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai Security ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua. 
 
Perbuatan tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum mengambil langkah dengan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Fitra Oktora selaku salah satu penasehat hukum terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menuturkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan rumah No.5, Jalan  Tegal Wangi, Gang Batan Juwet, Desa Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Penangkapan terdakwa tersebut berkat laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Desa Sesetan. Setelah dilakukan penyelidikan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan pada diri terdakwa. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kain warna hitam berisi 9 paket plastik klip berisi sabu siap edar yang beratnya bervareasi. Selain itu,  ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip.
 "Bahwa barang bukti berupa 9 paket plastik klip sabu memiliki berat total 4,08 gram neto," beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya, saat diintrogasi terdakwa mengaku  barang terlarang itu didapat adalah milik seseorang bernama Tori (masuk daftar pencarian orang/DPO). Dia hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per titik tempat menempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegog Jembrana Kembali Pentas di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Dentuman bambu raksasa itu kembali menggema menembus batas negara. Kesenian tradisional khas Kabupaten Jembrana, Bali, Jegog, sekali lagi melangkah ke panggung internasional. Grup legendaris Suar Agung resmi berangkat ke Jepang untuk menjalankan misi budaya selama dua minggu, membawa identitas Jembrana yang dijuluki “Kota Jegog” ke hadapan publik Negeri Sakura.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Imlek 2577 Konzili/2026, Desa Wisata Penglipuran Pentaskan Tarian Barong Landung

baliotribune.co.id | Bangli - Serangkaian libur panjang Perayaan Hari Raya Imlek, pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Minggu (15/2) mementaskan tarian Barong Landung. Tarian ini merupakan simbol akulturasi tradisi dan budaya Bali-Cina yang sudah terjalin sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kena Tipu Kerja di Australia, Dua WN Bangladesh Terlunta di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MM dan MFH, terlunta-lunta selama empat hari di wilayah Kediri setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat bertahan hidup tanpa bekal di sebuah masjid.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.