Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Amblas, Jalur Denpasar Via Banyuatis Nyaris Putus

Bali Tribune / AMBLAS - Jalur jalan Serirt Denpasar via Banyuatis mengalami amblas pada pukul 15.00 wita setelah hujan deras mengguyur kawasan itu Minggu (27/3).
balitribune.co.id | SingarajaHujan deras yang terjadi Minggu (27/3) sekitar pukul 15.00 Wita mengakibatkan jalur jalan Seririt-Denpasar via Banyuatis amblas. Akibatnya jalan provinsi tepatnya di Desa Mayong, Kecamatan Seririt praktis kendaraan yang melintas dijalur itu tersendat akibat terjadi penyempitan.
 
Dari pantauan Bali Tribune, nyaris setengah badan jalan amblas dan mengalami longsor. Dengan panjang kurang lebih 25 meter, tinggi tebing sekitar 15 meter, jalur jalan menjadi terlihat sempit dan curam. Untuk menghindari adanya korban, sejumlah tanda pengaman telah dipasang oleh petugas yang diterjunkan kelokasi.
 
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, jalan yang amblas tersebut memang disebabkan akibat adanya hujan lebat yang mengguyur kawasan itu. Lokasi jalan amblas tepatnya di jalan provinsi, disisi kanan jalan sebelum pertigaan menuju Desa Bestala dan Banyuatis.
 
"Untuk saat ini sudah diberikan tanda peringatan dan akan dipasang lampu tanda peringatan oleh pihak desa agar masyarakat yang melintas dijalur tersebut berhati - hati," kata Ariadi Pribadi.
 
Kata Ariadi lebih lanjut, plang dan lampu pengaman akan seterusnya dipasang hingga jalan yang amblas itu kembali normal.
 
"Kordinasi sudah dilakukan dan pihak Dinas PU Provinsi Bali juga sudah melakukan pendataan.Kita berharap jalur jalan yang amblas itu segera diperbaiki mengingat jalur itu cukup vital untuk angkutan distribusi maupun mobilitas masyarakat," tandas Ariadi.
wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.