Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Menuju Proyek Milik WNA Ditutup Krama Bedulu

Bali Tribune / Krama tutup Jalan Pelaba Pura yang menjadi Akses Jalan Proyek Milik WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Diduga lantaran tidak transparannya nilai sewa lahan Pelaba Pura, Krama Bedulu, Blahbatuh pun tiba-tiba gelar aksi penutupan jalan pelaba pura, Kamis (11/7). Imbasnya, sebuah proyek di lahan Pelaba Pura yang disewa seotang WNA pun kini terisolasi. Mereka melakukan penutupan terhadap sebuah proyek milik WNA yang berlokasi di wilayah Desa Adat Bedulu. Aksi tersebut pun mendapatkan pengamanan personil Polsek Blahbatuh.

Penutupan tersebut merupakan buntut dari permasalahan internal desa adat setempat terkait nilai sewa menyewa lahan. Dimana ada kesimpang siuran terhadap nilai sewa yang telah dibayarkan oleh Investor. Kondisi ini membuat krama gerah lantaran tidak ada transparansi. Dimana Lahan yang merupakan milik adat tersebut luasnya sekitar 36 are, di sewa oleh seorang WNA selama 25 tahun. Akibat penutupan tersebut proyek milik WNA terancam tak bisa berlanjut. Kondisi ini pun dapat merugikan investor.

Salah seorang warga Bedulu, saat dimintai keterangan membatah adanya penutupan proyek. Ia menyebutkan bahwa bukan proyek tersebut yang ditutup namun akses yang merupakan milik warga Bedulu.

"Beda itu bukan proyek yang kami tutup, tapi akses jalan menuju pelaba pura yang kami tutup," ujar warga tersebut.

Ia menyebut, pihaknya tidak ingin merugikan investor. Sebab permasalahannya ada pada internalnya.

"Sementara persoalannya tentang pengelolaan uang kontrak, bukan dengan investor. Sehingga kami tidak ingin investor kena imbasnya," ungkap warga tersebut.

Terpisah kapolsek Blahbatuh, Komopol I Made Berata, mengatakan, pihak melakukan pengamanan namun belum bisa menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi. Sebab permasalahan itu masih ada diranah internal desa adat.

"Coba konfirmasi ke Bendesa adat Bedulu pak karena itu masih ranahnya beliau. Kalau kita sifatnya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, namun ranahnya itu masalah adat pak," tandas kapolsek.

Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, mengatakan, masalah kontrak masih ditangani prajuru lama yang sudah habis masa jabatannya enam bulan lalu. Sehingga prajuru sekarang hanya memediasi tuntutan warga dengan prajuru lama sebagai pengelola penandatanganan kontrak.

"Masih kita mediasi diranah internal," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.