Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalan Tertarih-tatih, Kakek 84 Tahun Dituntut 6 Bulan Penjara

Wayan Rubah dituntun keponakannya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Bali Tribune, Denpasar - Nasib I Wayan Rubah (84), sungguh menyedihkan. Kakek asal Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung ini meski sudah uzur sehingga dibebaskan dari dakwaan primair, namun jaksa penuntut umum tetap menuntut terdakwa kasus penyertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) ini dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.  Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU  I Wayan Suardi yang diwakili jaksa AA Gede Lee Wisnu Diputra di muka persidangan dipimpin hakim Engeleky Handajani Day di Pengadilan Tindak Pindana Korusi (Tipikor) Denpasar, Selasa (29/1).  Wayan Rubah yang sudah mengalami gangguan pendengaran karena faktor usia, tampak  tertatih-tatih dituntun keponakannya, I Waya Yasa (50) memasuki ruang sidang.  Jaksa Wisnu Diputra dalam surat tuntutan setebal 158 halaman menguraikan, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan primair.  Dakwaan primair disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kata Wisnu Diputra, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi, yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari dan saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Wisnu Diputra. Menanggapi tuntutan itu, Wayan Rubah melalui penasihat hukumnya Ida Bagus Ngurah Darmika, hanya menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mengetuk hati nurani majelis hakim supaya dapat meringankan hukuman terdakwa. "Mohon keringanan hukuman Yang Mulia, mengigat usia terdakwa yang 84 tahun dan sering sakit-sakitan," pinta Darmika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kapal Pesiar MV. Seven Seas Mariner Singgah di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Di tengah momentum arus balik Angkutan Laut Lebaran 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pelabuhan Celukan Bawang tetap mengoptimalkan layanan dengan melayani aktivitas penumpang sekaligus kunjungan kapal pesiar internasional. Rabu (25/3/2026), kapal pesiar MV Seven Seas Mariner bersandar dengan membawa 627 wisatawan mancanegara dan 456 awak kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.