Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalur Kemoning-Nangka Terputus

Bali Tribune/ TERPUTUS - Jalan di Dusun kemoning, Desa Nangka, Bebandem, putus akibat terjangan banjir lahar hujan beberapa pekan lalu.

Bali Tribune, Amlapura - Aktivitas warga Banjar Kemoning, Desa Nangka, Kecamatan Bebandem Karangasem masih belum normal pascabanjir lahar yang menerpa wilayah tersebut. Akses jalan penghubung ke sejumlah dusun terganggu, setelah terputus akibat terjangan banjir lahar hujan. Akses jalan yang dilewati aliran Tukad Taksu yang merupakan hulu Sungai Mbah Api, sungai yang sejak letusan Gunung Agung tahun 1963 lalu itu menjadi aliran lahar itu hancur, sehingga tidak bisa dilewati warga. Pantauan koran ini, Selasa (26/2), banyak bebatuan besar memenuhi akses jalan terputus tersebut, kendati memang sebelumnya warga setempat sudah bergotong royong membuka jalan, namun upaya tersebut tidak maksimal dan akes jalan terputus hanya bisa dilalui sepeda motor dan pejalan kaki. “Jalan ini putus waktu blabar (banjir besar,red) belum lama ini. Warga di sini saat itu banyak yang mengungsi karena takut,” ungkap I Wayan Tunas, salah satu warga Banjar Kemoning. Dan, sejak itu, kata Tunas sama sekali belum ada upaya pemerintah memperbaiki akses jalan yang putus tersebut. Dari pantauan, memang beton badan jalan yang kokoh yang melintasi aliran sungai tersebut sudah hanyut dan hancur. Bahkan bendungan atau cekdam sudah mengalami kerusakan yang cukup parah dan bisa jebol kapan saja jika diterjang banjir besar. Selain merupakan akses ekonomi, akses jalan ini merupakan satu-satunya jalan setiap hari dilewati siswa di dusun ini menuju sekolah mereka. “Kalau pas musim hujan, siswa terpaksa harus diliburkan oleh orang tua mereka, karena khawatir terjadi banjir besar dan membahayakan anak mereka,” ungkap Made Junita, salah satu warga Banjar Butus yang kebetulan melintas dan menyapa awak media kemarin.   Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak membahayakan warga utamanya para siswa, dia dan warga lainnya memohon kepada Pememrintah dalam hal ini Balai Sungai untuk membangun jembatan permanen di akses jalan yang melintasi Tukad Taksu tersebut.

wartawan
Redaksi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.