Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jam Istirahat tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Bali Tribune / KETENTUAN - Pegawai di lingkup Pemkab Jembrana kini mengikuti ketentuan jam kerja baru. Baik PNS, PPPK maupun Pegawai Kontrak di sejumlah instansi  yang menerapak lima hari kerja mendapatkan jam istirahat.

balitribune.co.id | NegaraSetelah libur panjang Idul Fitri, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana akhirnya disesuaikan juga. Kini pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan akan pulang lebih sore dibandingkan sebelumnya dan mendapatkan jam istirahat siang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/4) hari ini.

Seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan pegawai non ASN (kontrak) pada sejumlah OPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab Jembrana kini mulai menerapkan jam kerja yang diberlakukan secara nasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa (15/4), kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya regulan pusat tersebut, Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 060/1597/ORTAL/2016 tentang Jam Kerja Pegawai dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga kini diterbitkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi anyar ini ada sejumlah perubahan pada jam kerja pegawai.

Pada ketentuan yang mengatur hari dan jam kerja sebelumnya, pegawai Pemkab Jembrana pada OPD atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, hari Senin sampai hari Kamis pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus. Sedangkan pada hari Jumat  pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita juga tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus.

Namun pada regulasi terbaru ini dari hari Senin sampai hari Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.30 Wita, pulang kerja pegawai menjadi lebih sore yakni pukul 16.30 Wita dengan pengaturan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita juga dengan pengaturan jam istirahat siang secara khusus yakni selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Aturan anyar ini mulai diberlakukan Rabu hari ini. Untuk melaksanakan ketentuan hari dan jam kerja pegawai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Surat Edaran nomor 000.9.3/1081/Orpus/2024 tentang tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja seusai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sedangkan pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, sebelum mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana regulasi tersebut, pengaturan jam kerja pegawai hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 14.00 Wita, hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 Wita dan pulang kerja pukul 13.00 Wita serta hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Ketut Santiyasa mengakui adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tersebut. Ia mengaku penerapam jam kerja yang baru ini diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu regulai pusat. Bahkan penerapan jam kerja yang baru ini semestinya sudah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2024. “Kebijakan penerapan jam kerja yang baru ini mulai Rabu sesuai Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2024,” ucapnya.


Pihaknya memastikan tidak ada pelayanan public yang terjeda dengan adanya jam istirahat tersebut, “untuk Pegawai ASN dan Non-ASN yang memberikan pelayanan public kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jembrana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, kecamatan, kelurahan dan lainnya diatur oleh kepala perangkat daerah/unit kerja secara bergiliran, sehingga pelayanan tetap berjalan.,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.