Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Ada Stigma Negatif, Pasien Sembuh Covid-19 Boleh Pulang

Bali Tribune / Pasien positif covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh sudah diperbolehkan pulang. Namun mereka tetap diminta disiplin mengisolasi diri di rumah masing-masing.

balitribune.co.id | Negara - Kendati telah dinyatakan negative covid-19 dan sembuh, namun beberapa pasien covid-19 yang sudah diperbolehkan pulang pada Kamis (16/4) harus tetap isolasi mandiri di rumah masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak memberikan stigma negative maupun melakukan penolakan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, dari enam pasien positif covid-19 yakni lima diantaranya yang menjalani perawatan di Ruang Isolasi RSU Negara, saat ini baru tiga orang yang diperbolehkan pulang Kamis setelah dinyatakan sembuh. Dari tiga pasien sembuh tersebut, dua diantaranya terkonfirmasi positif covid -19 dan satu orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif hasil rapid test.

Direktur RSU Negara, dr Gusti Bagus Oka Parwata  Kamis kemarin mengatakan pasien pertama yang dinyatakan sembuh adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Pasien tersebut terdeteksi terinfeksi Covid-19 dari hasil swab positif pada Rabu (1/4). Namun hasil Swab berikutnya pada Kamis (9/4) dan Senin (13/4) hasilnya negatif. Sedangkan pasien sembuh ketiga, diakuinya juga PMI asal Banjar Pangkung Tanah, Kecamatan Melaya.

Masuk ruang isolasi setelah berstatus PDP hasil rapid test positif pada Sabtu (11/4). “Pasien ini dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil swabnya masing-masing pada Senin (13/4) dan Rabu (15/4) menyatakan negative” ujarnya. Sementara Salah seorang pasien sembuh asal Desa Pangyangan, Pekutatan meminta masyarakat Jembrana  agar tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk menjaga hidup bersih dan sehat. Diantaranya  rajin mencuci tangan, selalu pakai masker dan jaga jarak.

“Dukungan dokter dan tim medis serta Pemerintah Daerah Jembrana sangat membantu  saya untuk sembuh. Pelayanan yang saya dapatkan juga sangat baik," terang PMI yang bekerja di kapal pesiar ini. Sedangkan Bupati Jembrana yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, I Putu Artha mengaku bersyukur, tiga pasien warga Jembrana sudah dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Diharapkannya bisa menjadi motivasi kedepannya.

"Ini kabar baik sekaligus memotivasi kami untuk lebih semangat menangani penyebaran covid-19. Semoga kesembuhan awal akan memotivasi kesembuhan pasien selanjutnya " ujarnya. Kendati sudah dinyatakan sembuh, namun untuk mencegah terinfeksi kembali, ketiga pasien ini diminta agar tetap isolasi diri dirumah. "Tetap disiplin lakukan isolasi diri. Waspadai terinfeksi ulang,” harapnya. Pihaknya juga menegaskan jangan sampai ada stigma negatif apalagi penolakan di masyarakat.

Pihaknya berterimakasih kepada para tenaga medis yang sudah bekerja sepenuh hati menangani pasien selama dirawat di ruang isolasi. Begitu juga Gugus Tugas dan masyarakat yang secara gotong royong menangani virus ini dan tetap mengikuti imbauan pemerintah. "Saya apresiasi dan berterimakasih atas perjuangan tim medis Jembrana. Sembuhnya pasien Corona ini membuktikan Jembrana juga mampu menyembuhkan melalui perawatan di RSU Negara," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.