Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jangan Lupa Kibarkan Bendera Merah Putih

Bali Tribune / Sosialisasi 4 Pilar kebangsaan MPR RI di SMA 1 Kuta, Badung.

balitribune.co.id | Badung - Bertempat di ruang Multimedia SMA 1 Kuta, Badung, Minggu (4/8) Anggota MPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Dalam kesempatan ini Agung Rai Wirajaya mengingatkan peserta yang hadir untuk mengibarkan bendera merah putih dalam menyambut perayaan kemerdekaan negara Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.

"Ingat! jangan lupa mengibarkan bendera merah putih," pesan Agung Rai Wirajaya (ARW), sembari menegaskan kewajiban mengibarkan bendera itu diatur dalam UU. Ia juga menyampaikan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan para pahlawan bukan hadiah.

Sosialisasi yang digelar secara dialogis ini disambut baik peserta yang hadir, apalagi diselingi dengan berbagai pertanyaan dan dijawab antusias oleh para siswa yang hadir.

“Siapa yang tahu pulau terluar dari Indonesia,” tanya Agung Rai Wirajaya kepada siswa yang hadir.

Lantas beberapa siswa-siswi dengan antusias memberikan jawaban mereka. Hasilnya para siswa mampu menjawab pertanyaan yang disampaikan Agung Rai Wirajaya (ARW). Selain itu masih ada beberapa pertanyaan seputar 4 Pilar Kebangsaan dan disambut antusias para siswa-siswi.

Selain 4 Pilar Kebangsaan, untuk menghidupkan suasana, dalam kesempatan ini Agung Rai Wirajaya yang juga Anggota DPR RI Komisi XI, juga membedah wawasan para siswa dengan pengetahuan umum yang  materinya masih seputar 4 Pilar kebangsaan dengan berbagai pertanyaan menarik seputar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seiring apa yang disampaikan Agung Rai Wirajaya (ARW), DR. Dra. I Gusti Ayu Diah Ayuniti, M.Si., selaku akademisi yang juga hadir sebagai narasumber memberikan materi wawasan kebangsaan serta pengetahuan umum lainnya.  Tak lupa Diah Ayuniti juga menyelipkan beberapa pertanyaan tentang wawasan kebangsaan bagi siswa yang hadir.

wartawan
ARW
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.