Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janji Kepala OPD Optimalkan Pelayanan Publik

Bali Tribune/ PELAYANAN –OPD Optimalkan pelayanan publik di Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai implementasi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan Teken Fakta Integritas. Sebagai langkah perbaikkan dan menjadi komitmen bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Selain penandatanganan Fakta Integritas, juga akan dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan ke masing-masing Perangkat Daerah guna menyamakan persepsi. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/34/01/HK&HAM Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Hal itu dilakukan mengingat hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, yaitu ketidak jelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal dan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada posisi kuning atas penilaian dari Ombudsman RI. Sehingga dengan dibuatnya Fakta integritas ini bisa mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan pelayanan publik di masing-masing OPD.
 
“Artinya Komitmen tersebut dilakukan agar kepatuhan standar pelayanan publik di Tabanan meraih Zona Hijau yang artinya kepatuhan terhadap pelayanan publik sangatlah tinggi, sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ombudsman RI. Maka dari pihak Organisasi merancang untuk membuat Fakta Integritas sebagai salah satu upaya untuk mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan dalam menindak lanjuti standar kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, IGN. Suarya, Selasa (9/4) Sore, di Ruang kerjanya.
 
Bupati Tabanan menyambut baik langkah tersebut sekaligus mendapat apresiasi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra. “Terkait dengan komitmen ini kami harapkan agar semua yang telah ditandatangani tersebut ditaati .Ketika masyarakat mencari pelayanan di perangkat daerah tersebut mereka harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standard yang mereka pasang,” ucapnya.
 
Dirinya menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan agar menerapkan standar Pelayanan Publik dan syarat-syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelayanan tersebut. Setiap standard dan syarat-syarat dari masing-masing OPD harus ditempel disebuah dinding pengumuman di tempat itu, sehingga masyarakat paham betul dengan apa yang akan dicari, syaratnya bagaimana dan biayanya berapa, himbaunya.
 
Syarat itu harus dipasang berikut standardnya, tambah pihaknya.Sehingga masyarakat tahu pelayanan yang mereka harus dapatkan.Masyarakat sudah bisa lihat, biayanya berapa dan jangka waktunya berapa. Jadi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar maka dapat complain langsung keperangkat daerah tersebut. Kalau complain tersebut tidak ditindaklanjuti warga tersebut bisa segera melapor ke ombudsman, tegasnya lagi.
 
“Kita berharap komitmen ini tetap dijaga dan ditaati oleh semua Perangkat Daerah agar pelayanan publik di Kabupaten Tabanan membaik. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Tabanan, jika ada pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah tidak sesuai dengan standar layanan yang dipublish (seperti persyaratan, SOP, jangka waktu dan biaya) ayo langsung sampaikan ke perangkat daerah tersebut dan/atau ke Ombudsman Bali melalui tlp. 0361-2096942 atau sms/wa.08113990222. Awasi, Tegur dan Laporkan,” jelasnya dengan tegas.
 
Adapun isi dari Fakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyatakan: 1. Berjanji mentaati, dan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi Standar Pelyanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia; 2. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan; 3. Bersedia menerima Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Satu HATI, Bengkel Siaga Honda Hadirkan Layanan Servis Hemat di Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan AHASS Honda Rajawali Group sukses menyelenggarakan program "Bengkel Siaga Honda" pada Senin (22/6/2026). Bertempat di area parkir Pom Dam IX Udayana, Jl. Puputan Renon No. 5, Denpasar, kegiatan ini berhasil menarik perhatian masyarakat dengan total 32 unit sepeda motor Honda yang mendapatkan layanan servis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.