Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Janjikan Lolos CPNS, IB Mantra Terima Rp 195 Juta

Bali Tribune/ CPNS - Ida Bagus Mantra tersangka penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


balitribune.co.id | Gianyar - Hingga tujuh tahun lebih berlalu, SK CPNS yang dijanjikan oleh Ida Bagus Mantra (51) tak juga turun.  Harapan Ni Made Ari Witari (42) wanita asal Medahan, Blahbatuh ini pun pupus. Termasuk perjuangannya untuk mendapatkan  kembali uang senilai Rp 195 Juta. 

 
Proses hukum atas dugaan penipuan pun akhirnya ditempuh sebagai ganjaran terhadap pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Beng, Gianyar.
 
Aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS ini sejatinya terjadi pada November 2015 silam.  Saat itu korban mendapat informasi jika pelaku bisa meloloskan CPNS menjadi PNS/ ASN.  Korban Ari Witari yang bersama bapaknya pun mendatangi pelaku di kediamannya. Dengan menyakinkan, pelaku menyebutkan jika saat itu ada bukaan seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah. Pelaku  pun menyatakan kesanggupannya meloloskan  CPNS dengan syarat menyetorkan uang.
 
"Saat itu pelaku mensyaratkan penyetoran uang senilai Rp 250 Juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (8/2/2023).
 
Dengan syarat jumlah uang yang cukup besar itu, tentunya korban berpikir. Namun, pelaku dengan lihainya menyebut jika pembayarannya bisa dicicil. Dengan perjanjian itu pula, korban menyanggupi hingga terjadi 10 kali pembayaran dengan beragam jumlah hingga total uang yang disetorkan mencapai 195 juta. Korban pun tidak melanjutkan pembayaran karena selama itu belum ada tanda-tanda anaknya lolos CPNS.
 
Waktu berjalan, sejak lewat dari setahun, korban baru mulai sadar jika dirinya ditipu hingga berbalik arah terus mengejar agar uangnya dikembalikan. Karena janjinya tidak terbukti, pelaku pun mulai berdalih jika dirinya hanya penyalur dan uang korban diserahkan ke orang lain. Dan orang yang dimaksud sudah meninggal.
 
Lantaran terus dikejar, pelaku pun sempat memblokir nomor korban. Namun korban dengan  gencar mendatangi pelaku ke rumahnya. Pelaku pun berulang kali berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tenggang waktu tertentu, namun tidak pernah ditepati. Korban pun kecapaian hingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Gianyar.
 
"Korban baru melakukan perlaporan pada November 2022," terang AKP Ario.
 
Selama menyidikan, pelaku pun berupaya menempuh usaha perdamaian dengan dalih sedang berusaha akan mengembalikan uang korban secepatnya.  Karena tidak juga menunjukkan itikad baiknya, status pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
 

"Kami juga melakukan pengembangan penyidikan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Pelaku kami jerat pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.

wartawan
ATA
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.