Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaring Bibit Potensial, Bupati Gede Dana Membuka Kejuaraan Sepak Bola Bupati Karangasem Cup II

Bali Tribune / BUKA - Bupati Gede Dana saat membuka kejuaraan sepak bola Bupati karangasem Cup II

balitribune.co.id | AmlapuraUntuk yang kedua kalinya, Askab PSSI Karangasem menggelar kejuaraan sepak bola Bupati Karangasem Cup II, yang merupakan pertandingan sepak bola antar pelajar SMA/SMK se Kabupaten Karangasem. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, ada sebanyak tujuh SMA/SMK yang ikut ambil bagian dalam pertandingan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana ini.

Kepada awak media, Bupati Gede Dana, Minggu (12/11) menyampaikan, kejuaraan sepak bola antar SMK/SMK se Kabupaten Karangasem ini bertujuan untuk menggali bibit-bibit atlit atau pemain sepak bola, yang nantinya bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Askab PSSI Karangasem. “Ini kejuaraan yang kedua kalinya. Nantinya kita akan rutin menggelar kejuaraan seperti ini guna menggali potensi pemain sepak bola di kalangan pelajar, guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Geda Dana.

Selain itu lanjut dia, kejuaraan ini juga digelar dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember, guna menanamkan semangat juang kalangan muda dibidang olah raga, dalam hal ini Sepak Bola. Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi mengapresiasi dilaksanakannya kembali kejuaraan sepak bola antar pelajar SMA/SMK ini. Dan berharap kejuaraan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleg anak-anak di masing-masing SMA/SMK untuk mencari pengalaman tanding guna meningkatkan skill bermain bola. “Fasilitas seperti stadion kita sudah punya dan standarnya cukup bagus. Inilah moment yag tepat untuk menggali bibit-bibit pemain, sehingga kedepannya Askab PSSI Karangasem bisa memiliki tim sepak bola yang mumpuni,” ujarnya.

Ditambahkannya, guna menunjang fasilitas latihan sepak bola bagi masyarakat di Karangasem, pihaknya sudah merencanakan untuk melakukan perbaikkan kondisi lapangan Yowana Wijaya sehingga nyaman dan aman bagi pemain. Mengingat lapangan Yowana Wijaya ini kerap dipergunakan untuk penyelenggaraan kompetisi atau pertandingan bola antar kecamatan di Karangasem.

Sementara itu, tim yang bertandiing memperebutkan jaura Bupati Karangasem Cup II ini yakni, SMA N 1 Kubu, SMA N 1 Amlapura, SMA N 2 Amlapura, SMA N 1 Rendang, SMA N 2 Abang, SMA N 3 Amlapura dan SMA N 3 Kubu.

wartawan
AGS
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.