Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jatah Ribuan Guru Untuk Jadi P3K Tak Diambil Pemkab

Bali Tribune/ GURU HONORER -Para guru honorer yang sempat berharap jadi P3K, akhirnya kandas.


balitribune.co.id | Gianyar  - Di tahun 2021, Pemkab Gianyar yang kebagian jatah formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.227 dan formasi CPNS sebanyak 29, sempat membuat para guru honorer di Gianyar penuh harap. Namun sayang, harapan itu akhirnya kandas, lantaran Pemkab Gianyar tak mengambil jatah tersebut dengan sebutan ditunda lantaran terganjal anggaran.      
 
Belasan tahun mengabdi menjadi guru honorer, meski tak mungkin menjadi ASN, bagi Ni Luh U, guru salah satu sekolah dasar ini sempat berharap menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K). Tahun 2021 ini, ketika Pemerintah Pusat memberikan jatah ribuan formasi P3K, diyakini menjadi kesempatan untuk mewujudkan mimpinya.  Namun apa daya, Pandemi Covid-19 ini lagi-lagi menjadi biang keroknya. Pandemi yang mengakibatkan anggaran Pemkab Gianyar terbatas inilah, dijadikan alasan  untuk menunda rekrutmen P3K dan Formasi CPNS tahun 2021.
 
Kepala Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, Wayan Wirasa, mengungkapkan penundaan penerimaan diakibatkan kendala keuangan pemerintah akibat Pandemi Covid-19.  Setelah menerima turunan formasi pusatitu, pihaknya mengaku  sudah lapor ke Sekda dan melakukan rapat dengan pihak terkait. “Hasilnya demikian, Rekrutmen ini diputuskan ditunda," ungkapnya.
 
Disebutkan, dari pusat, Gianyar memperoleh formasi P3K sebanyak 1.227. Kemudian, memperoleh formasi CPNS sebanyak 29. Untuk P3K, sesuai syarat, mereka yang bisa lolos, terekam di Dapodik. Jadi mengutamakan guru yang sudah mengabdi di masing-masing sekolah. Wirasa menegaskan, Pemkab Gianyar sujatinya sangat ingin ada pengangkatan CPNS dan P3K. Karena bisa membantu mengangkat posisi guru non PNS di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).  Namun, keingian itu terpaksa ditunda karena keadaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang anjlok karena covid.
 
Lanjutnya, dari ribuan formasi P3K dan CPNS yang diberikan pusat pada 2021 itu, memerlukan anggaran Rp 24 miliar setahun. Sementara P3K ini penghasilannya sama dengan PNS.  Meskipun Gajinya  memang dari DAU (Dana Alokasi Khusus/pusat), namun disebutkan jika TPP (Tunjangan) bersumber dari anggaran Kabupaten. “Jika  situasi normal, rekrutmen pasti berjalan, jadi kami mohon permakluman, “ ujarnya
 
Tambahnya, dari ribuan formasi yang diberikan pusat, tidak boleh dikurangi. Sehingga tidak bisa dilakukan, padahal pihaknya ingin sekali ada rekrutmen. Meski rekrutmen CPNS dan P3K ditunda, pihaknya memandang tidak mempengaruhi jumlah pegawai di Gianyar. Berdasarkan data, jumlah PNS aktif sebanyak 5743 orang. Sedangkan, yang pensiun sebanyak 121 orang termasuk guru dan tenaga kesehatan. 
wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.