Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jatim Minta Rapid Test di Pelabuhan Penyeberangan Dihentikan

Bali Tribune/ DIHENTIKAN - Kendati Pemprov Jatim sudah meminta wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dihentikan namun pemberlakukan wajib rapid test masih berlaku bagi penduduk masuk Bali.
Balitribune.co.id | Negara - Kendati Pemerinta Provinsi Jawa Timur telah meminta rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang ditiadakan, namun kebijakan pemberlakuan wajib rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk hingga kini belum dicabut. Sehingga rapid test masih berlaku bagi penumpang yang masuk Bali.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara resmi telah meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang untuk tidak lagi mewajibkan rapid tes. Surat pemberitahuan tersebut dikirim Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada ASDP Cabang Ketapang tanggal 24 Agustus 2020. Penghentian wajib rapid test tersebut berlaku bagi bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur.
 
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni  tidak diwajibkan melengkapi rapid tes bagi penumpang kapal. Transportasi laut hanya diminta tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.
 
Namun terjadi perbedaan kebijakan antar provindi terkait kebijakan untuk tidak mewajibakan rapid test bagi perlaku perjalanan transportasi laut tersebut. Pemerintah Provinsi Bali justru masih menerapkan wajib rapid tes untuk pelaku perjalanan antardaerah yang masuk wilayah Provinsi Bali. Sehingga di Provinsi Bali, ketentuan terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan) masih tetap berlaku.
 
Kendati General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni Selasa (25/8) mengakui pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut, namun menurutnya terkait surat pembebasan rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan di pelabuhan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Dikatakannya pelaksanaan rapid test menjadi kewenangan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
 
Walau adanya perbedaan ketentuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Bali terkait syarat wajib rapid test bagi pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk tersebut membuat bingung warga, namun Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa menegaskan wajib rapid test masih tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan penyeberangan).
 
Ia mengaku pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait permintaan pembebasan rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang tersebut, namun dipastikannya surat Pemerintah Provinsi Bali terkait wajib rapid tes bagi pelaku perjalanan darat  belum dicabut sehingga masih berlaku. "Meskipun di sana sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid tes, " tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.