Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Bali Tribune/SIDANG - Bupati Tabanan berikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD.
balitribune.co.id | Tabanan  -  Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengikuti agenda rapat Paripurna untuk memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tabanan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ke hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan sebagai upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan, Selasa (14/9/2021).
 
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, para Wakil DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, para jajaran Forkopimda, BUMD, Sekda, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan. Nampak juga beberapa awak media baik media cetak maupun media online.
 
Semua Pemandangaan Umum Fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajaran atas kinerja dan menunjukkan komitmen dan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Selain apresiasi, semua fraksi DPRD Tabanan juga memberikan beberapa saran dan juga sepakat terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.
 
Ia menjelaskan beberapa rangkuman, diantaranya: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,864 Trilyun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,196 Miliar lebih atau 0,12 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp. 1,866 Trilyun lebih. Penurunan Pendapatan Daerah karena kebijakan pusat telah disesuaikan dengan Permen Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Khusus PAD mengalami peningkatan sebesar Rp. 16,3 Milyar.
 
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,021 Triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp. 66,505 Milyar lebih atau 3,40 persen dari rencana APBD Induk sebesar Rp. 1,954 Trilyun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 156,607 Milyar lebih yang ditutup dari pembayaran netto yang bersumber dari SILPA Tahun 2020 dan Pinjaman Daerah. Kenaikan Belanja sebesar Rp. 66,505 Milyar lebih ini bersumber dari Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp. 125 Milyar yang difokuskan pada infrastruktur jalan yang memiliki nilai strategis. Kenaikan Belanja ini dikatakan akan menciptakan value (nilai manfaat) dan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda). Bupati Sanjaya juga berharap, penjelasan ini nantinya dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya.
wartawan
JIN
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.