Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Bersama SAMAS Bersepeda Keliling Denpasar

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersepeda bersama Sekretariat Bersama Sepeda (SAMAS) Kota Denpasar, Minggu (16/1).



balitribune.co.id | Denpasar -  Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersepeda bersama Sekretariat Bersama Sepeda (SAMAS) Kota Denpasar, Minggu (16/1). Agenda ini digelar dalam rangka membahas agenda kerja SAMAS Denpasar tahun 2022.

Mengelilingi rute kurang lebih 30 Km dari start di Rumah Sepeda Indonesia Jalan Teuku Umur Denpasar menyusuri jalan jalan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilepas Wali Kota Jaya Negara dan diikuti ratusan  komunitas sepeda di Bali. Tampak hadir juga Pegiat Komunitas Bersepeda Indonesia  Poetoet Soedarijanto.

Wali Kota Jaya Negara setelah  melepas peserta juga berkesempatan ikut  bersepeda keliling kota berbaur dengan para pecinta sepeda yang datang hampir dari seluruh Bali. "Apresiasi kepada para pecinta sepeda yang telah turut serta taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti dalam kegiatan bersepeda bersama saat ini," ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut disampaikan, meski saat ini Kota Denpasar kasus Covid-19 sudah semakin menurun dan melandai, namun prokes harus tetap terus kita disiplin bersama. Dalam kegiataan berolahraga bersepeda saat ini, diharapkan bersama dapat selalu aman dan nyaman dengan disiplin prokes.

"Selamat kepada SAMAS yang telah melaksanakan kegiatan musyawarah dalam organisasi serta melaksanakan kegiatan bersepeda bersama," ujarnya.

Sementara Ketua Samas Bali Endradatta menyampaikan kegiatan bersepeda bersama pada awal tahun 2022 ini tidak terlepas dari agenda pembahasan program kerja SAMAS yang mengundang pembicara dari Jakarta yakni Poetoet Soedarijanto. “Dalam kegiatan yang sama ini juga menggelar bersepeda bersama para komunitas pecinta sepeda mengelilingi Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan bersepeda bersama menyusuri rute dari Jalan Teuku Umar, menuju Jalan Diponogoro, Jalan Veteran, Wr. Supratman, Sedap Malam, menuju wilayah Sanur, Jalan Pengembak, Jalan  Danau Tamblingan, Jalan Hangtuah dan kembali ke Finish di Rumah Sepada Indonesia di Jalan Teuku Umar. Jarak tempuh kurang lebih 30 Km. Kegiatan ini  diikuti kurang lebih 400 orang peserta yang hadir baik dari dari Denpasar maupun  luar Denpasar seperti Tabanan, Bangli dan juga dari Karangasem.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.