Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Genjot Perluasan dan Digitalisasi Daerah

Bali Tribune/ DIGITALISASI DAERAH - Wali Kota Denpasar, Jaya Negara bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho dan Sekda IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar, Rabu (29/12).


balitribune.co.id | Denpasar Pemkot Denpasar terus menggenjot upaya perluasan dan digitaliasi daerah di Denpasar. Hal ini mengingat tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks membuat daerah wajib berinovasi guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Demikian diungkapkan Wali Kota Denpasar, Jaya Negara saat membuka secara resmi High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar Tahun 2021 di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Bali, Rabu (29/12).

Tampak hadir Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Perwakilan OJK RI Perwakilan Bali, Perwakilan Bank BPD Bali, serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam sambutanya Wali Kota Jaya Negara mengatakan, dalam upaya percepatan dan peluasan digitalisasi daerah dan  elektronifikasi transaksi Pemda, Pemerintah Kota Denpasar bersama Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk mendukung dan mendorong inovasi percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemda, pengintegrasian ekonomi serta keuangan digital.

Sebagai tindak lanjut implementasi, maka telah dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kota Denpasar melalui Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/702/HK/2021 tentang pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

“TP2DD merupakan wadah sinergi dan kolaborasi antar instansi dan stakeholder dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta optimalisasi transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran di masyarakat secara non tunai berbasis digital, dan ini juga menjadi momentum untuk menggenjot perluasan dan digitalisasi daerah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam kesempatan ini, Jaya Negara menyampaikan, tahap awal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung kegiatan digitalisasi daerah dari sektor belanja daerah adalah SP2D online sedangkan pendapatan pajak dan retribusi turut diterapkan penerapan pembayaran lewat aplikasi Pajak Digital (Pagi Denpasar) melalui kanal digital qris, virtual account (va), payment of sales (pos), tapping box, e-commerce  dan transfer melalui m-banking.

“Dengan kemudahan pembayaran ini, diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan asli daerah dan stabilitas fiskal daerah, semoga kolaborasi ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan sesuai spirit Arsa Wijaya, kemenangan harapan terwujudnya digitalisasi pajak dan retribusi daerah menuju Denpasar Maju,” jelasnya.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho mengatakan, pelaksanaan High Level Meeting TP2DD digelar pertama kalinya di Bali oleh Kota Denpasar. Hal ini sesuai dengan amanat Ekonomi Kerthi Bali yang menitik beratkan Bali sebagai Smart Digital Island.

“Tentu kami berikan apresiasi kepada Pemkot Denpasar karena relatif lebih cepat  dalam akselerasi mendukung percepatan perluasan dan digitalisasi daerah,” jelasnya.

Trisno menjelaskan, berdasarkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD), Pemda Denpasar telah berstatus digital di mana seluruh jenis penerimaan-nya telah mengimplementasi setidaknya satu kanal pembayaran non-tunai. Di level nasional, tingkat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Denpasar mengalami peningkatan dari segi skor indeks dan peringkat.

“Kota Denpasar telah berstatus digital dan masuk ke dalam 5 besar terbaik di level Pemerintah Kota se-Indonesia, skor IETPD Denpasar pada Triwulan I Tahun 2021 mencapai 88,25 persen dan pada Triwulan II Tahun 2021 meningkat di angka 91,09 persen dan menduduki posisi kedua nasional,” ujarnya.

Bahkan, kata Trisno Nugroho, Persentase Implementasi Kanal Pembayaran Non-Tunai di Denpasar pada Tahun 2021 telah mencapai 100 persen. Dimana, sebanyak 9 Jenis Pajak dan 13 Jenis Retribusi sudah menyediakan kanal pembayaran nontunai.
“Digitalisasi penerimaan daerah diperlukan untuk meningkatkan PAD, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dan untuk mendorong hal tersebut diperlukan penguatan pada lima kunci championship, mulai dari komitmen, kebijakan/peraturan, infrastruktur, edukasi, dan layanan masyarakat,” pungkasnya.yan

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.