Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaya Negara Pimpin Rapat Sinkronisasi LPD

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, Jaya Negara memimpin rapat sinkronisasi LPD se-Kota Denpasar, di ruang rapat praja utama kantor Walikota, Selasa, (22/3)



balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap kesehatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  di Kota Denpasar. Dari 35 LPD di Kota Denpasar hanya 17 yang sehat, cukup sehat 11, kurang sehat 3, dan tidak sehat 4 LPD.

Demikian disampaikan Wali Kota Denpasar, Jaya Negara saat memimpin rapat sinkronisasi LPD se-Kota Denpasar di ruang rapat praja utama Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa.

Jaya Negara menyebutkan dalam masa pandemi ini banyak permasalahan yang muncul yang berdanpak kepada kesehatan LPD seperti penurunan aset karena banyak terjadi kredit macet,
LPD, kata Jaya Negara, mengalami kesulitan likuiditas dan menurunnya laba karena banyak masyarakat menarik dana, dan Sumber Daya Manusia LPD kurang memahami mekanisme pengelolaan keuangan yang baik. Disamping iaut, adanya permasalahan hukum yang dihadapi oleh beberapa LPD.

“Dalam masa pandemi ini dengan jumlah 35 LPD yang ada terlihat untuk LPD sehat sebanyak 17, LPD cukup sehat sebanyak 11, LPD kurang sehat sebanyak 3, dan LPD tidak sehat sebanyak 4, “ kata Jaya Negara.

Untuk itu diharapkan Desa Adat membuat Pararem tentang LPD yang di dalamnya berisikan antara lain ketentuan terkait LPD, penanganan masalah, penyelesaian masalah serta SOP tentang perkreditan. Jadi apabila LPD mengalami masalah dapat diselesaikan di Desa Adat saja tanpa berlanjut ke ranah hukum positif.

“Untuk menjaga stabilitas LPD kedepan, saya harapkan LPD memerhatikan dan menjaga ketersediaan likuiditas untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dengan membatasi ekspansi kredit di tengah resiko ketidakpastian ekonomi saat ini,” kata Jaya Negara.
 
Sementara Pengamat LPD yang juga mantan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didaulat sebagai  narasumber mengatakan, LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Karena keberadaannya sangat positif bagi warga adat dan desa adat.

“Untuk itu demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola yang baik,” ujar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Menurut Rai Mantra, LPD merupakan aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. “Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” tambahnya.

wartawan
YAN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.