Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Akhir Tahun, Penumpang Domestik Tumbuh 20%

Bali Tribune / PENUMPANG - Sejumlah penumpang domestik yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Kuta – Pergerakan lalulintas angkutan udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama periode November 2021 menunjukkan tren positif. Tercatat terjadi pertumbuhan jumlah penumpang mencapai 20% dan pergerakan pesawat 21% dibandingkan periode Oktober 2021.

General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado dalam siaran persnya, Kamis (2/12) memaparkan, capaian tersebut merupakan data lalulintas angkutan udara khusus penerbangan domestik dengan rincian November 2021 untuk keberangkatan 276.468 penumpang dan 279.160 kedatangan dilayani 2.185 pesawat yang berangkat disusul 2.184 pesawat mendarat di Pulau Bali. 

Selama November 2021 terdapat catatan harian penumpang terbanyak, kedatangan pada tanggal 26 November 2021 sebanyak 13.638 penumpang serta keberangkatan 14.994 penumpang tanggal 28 November 2021. 

“Mendekati penghujung tahun 2021 ini, secara tren terlihat kenaikan penumpang sejak tiga bulan terakhir berangsur naik. Sehingga menempatkan November sebagai puncak tertinggi selama tahun 2021 yakni sebanyak 555.628 penumpang terlayani serta pesawat udara 4.369 pergerakan," papar Herry. 

Adapun tiga maskapai pengangkut melayani penumpang terbanyak selama periode November 2021 yaitu Lion Air 81.459, Citilink Indonesia 64.975 dan 53.505 untuk Batik Air. Sedangkan tiga rute asal-tujuan terbanyak Jakarta 316,774 penumpang, Surabaya 72.614 penumpang dan Ujung Pandang 38.188 penumpang.

Meskipun terdapat kenaikan pergerakan penumpang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap memperhatikan tingkat layanan yang diberikan kepada penumpang dan fokus penerapan protokol kesehatan. “Kami turut membantu pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron. Untuk itu sejak awal telah kami siagakan alat pendeteksi suhu tubuh dan pengaturan alur penumpang agar tidak terjadi penumpukan, serta penumpang diwajibkan memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebelum melakukan penerbangan," bebernya.

Kata Herry, dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya terus memastikan penerapannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami mohon bantuan para pengguna jasa untuk taat terhadap protokol kesehatan, melihat pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Pulau Bali sudah menurun sehingga kita perlu saling menjaga," tutupnya.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.