Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Tamba-Ipat Serahkan Insentif Bagi Tokoh Umat

Bali Tribune / INSENTIF - Menjelang perayaan nyepi, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyerahkan secara simbolis bantuan insentif kepada tokoh agama dan tokoh adat di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada Minggu (14/3), Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan bantuan insentif kepada para agama dan tokoh adat se-Kabupaten Jembrana. Bantuan ini wujud  perhatian pemerintah daerah bagi para tokoh umat dan agama.

Penyerahan bantuan insentif kepada para tokoh agama dan tokoh agama se-Kabupaten Jembrana tersebut dilakukan secara simbolis di Wantilan Pura Jagatnatha Kabupaten Jembrana Senin (8/3).  Bupati Jembrana,  I Nengah Tamba mengatakan tokoh maupun para pemuka adat dan agama telah banyak berperan dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Pihaknya mengapresiasi kontribusi dan pengabdian pemuka agama dan adat dalam memajukan daerah.

”kami tentu sangat menghargai kontribusi dan pengabdian para tokoh dan para pemuka agama dan adat yang ada di Kabupaten Jembrana atas perannya dalam ikut bersama-sama memajukan kabupaten Jembrana,” ujarnya. Bupati Tamba mengakui kalau kontribusi dari pemerintah daerah masih belum sesuai dibandingkan pengabdian para tokoh dan pemuka adat dan agama selama ini. Pihaknya menyatakan akan terus berupaya meningkatkan insentif bagi tokoh agama dan tokoh adat.

”Insentif yang diterima saat ini tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan pengabdian para pemuka agama selama ini. Kedepan kami terus berupaya agar insentif ini bisa meningkat” ujarnya. Sementara Sulinggih, Ida Pandita Mpu Bujangga Siwa Tri Putra Dhaksa Dharma Kusuma dari Grya Lingga Murti Kelurahan Dauh Waru, Jembrana menyatakan insentif yang diberikan Pemkab Jembrana merupakan suatu kebanggaan bagi para sulinggih serta tokoh agama dan adat di Jembrana.

“Paica (insentif) oleh murdaning jagat (BupatI) tentu merupakan kebanggaan bagi kita semua, sebagai wujud kepedulian kepada para sulinggih dan para tokoh umat dan agama yang ada di Jembrana,” ujarnya. Sementara  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Gede Sujana mengatakan insentif yang disalurkan itu melalui mekanisme BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke desa. Ia menyebut total anggaran insentif yang digelontorkan kali ini mencapai Rp6.287.000.000.

Ia mengatakan dana insentif bagi tokoh agama dan tokoh adat tesebut akan diberikan kepada para Bendesa Adat, Sulinggih, Kelihan Adat, pemangku Pura Dangkahyangan maupun Pura Sad Kahyangan termasuk juga guru ngaji dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ada di Kabupaten Jembrana. Sedangkan insentif bagi para juru arah dan kelian tempek yang ada di masing-masing desa, menurut mantan Camat Mendoyo ini anggarannya berada di desa melalui APDDes. 

 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.