Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Idul Adha, Potensi Penyelundupan Ternak Semakin Tinggi

Bali Tribune/ DIGAGALKAN - Pengiriman dua truk sapi Bali illegal menuju Jawa digagalkan petugas karantina di Gilimanuk.
balitribune.co.id | Negara - Jelang Hari Raya Idul Adha tahun 2019 bulan Agustus mendatang, terjadi peningkatan arus lalulintas barang kebutuhan hari raya yang sangat tinggi, khususnya kebutuhan hewan qurban menuju Jakarta. Dengan kuota pengeluaran yang terbatas, rentan terjadi penyelundupan ternak, salah satunya sapi dari Bali menuju ke Jawa. Pengawasan terhadap lalulintas hewan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk semakin diintensifkan.
 
Berdasarkan data yang diperoleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, tercatat kuota pengeluaran sapi potong sebanyak 48.000 ekor pada tahun 2019. Hingga akhir pekan lalu sudah terealisasi sebanyak 37.244 ekor. 
 
Penanggungjawab Karantian Pertanian Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi kemarin mengatakan indikasi ini menunjukkan bahwa kuota ijin untuk pengeluaran sapi potong sudah sangat menipis sementara kebutuhan akan sapi potong untuk qurban di Jawa masih cukup banyak.
 
Kondisi itu menurutnya dapat memicu terjadinya pengiriman sapi potong dengan cara tidak mengikuti ketentuan peraturan perundangan karantina. “Seperti misalnya menerobos Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tanpa dokumen karantina, menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas, memakai dokumen yang kedaluwarsa, bahkan juga menyeberangkan sapi dengan perahu motor melalui jalur pantai yang sudah lumrah didengar,” ujarnya. 
 
Pihaknya kini berusaha mencegah potensi tersebut dengan malakukan  peningkatan pengawasan terhadap lalu linta ternak melalui Gilimanuk. Petugas karantina di Gilimanuk pun kini ditebalkan. “Kami optimalkan pengawasan dengan menambah 2 orang staf karantina Celukan Bawang yang di BKO ke karantina Gilimanuk,” ujar Eka Ludra. 
 
Aksi penyelundupan sapi Bali ke Jawa pun berhasil kembali digagalkan di Gilimanuk. Pihaknya, Senin lalu sekira pukul 04.00 wita, misanya, menggagalkan pengiriman sejumlah 45 ekor sapi potong tujuan Jakarta, tanpa disertai dokumen karantina. Sapi sapi tersebut diangkut dengan dua truck yakni nomor polisi DA 1103 BC sebanyak 23 ekor sapi jantan dan truck nomor polisi DR 8948 A sebanyak 22 ekor sapi jantan. “Truk pengangkut sapi illegal itu diamankan di Pos Manuver Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya truk beserta sapi semuanya kami amankan di kandang Instalasi Karantina Gilimanuk,” jelasnya. 
 
Selain sapi, pihaknya juga berhasil menahan 86 ekor ayam kampung di dalam 6 karung jaring plastik hitam di depan Pasar Gilimanuk. Ayam bangkok tersebut masing-masing milik Supriyatik asal Banyuwangi sebanyak 34 ekor, dan Abdul Qirom asal Banyuwangi sebanyak 52 ekor. Karena tidak terjadi kematian hewan dan tidak ditemukan penyakit hewan menular saat dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ayam tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal pada pukul 16.10 wita, dikawal langsung oleh petugas karantina sampai masuk ke kapal. Pemilik ternak tersebut menurutnya diberikan pembinaan. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.