Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Imlek Okupansi Hotel Masih "Single Digit"

Bali Tribune / Kamar hotel di Bali

balitribune.co.id | KutaMenjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang dirayakan oleh warga keturunan Tionghoa pada 12 Februari 2021 mendatang, tampaknya belum membawa angin segar bagi kalangan pelaku pariwisata Bali khususnya di sektor perhotelan. Pasalnya, Imlek tahun ini bertepatan pandemi Covid-19, sejumlah daerah di Tanah Air masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Hal tersebut yang memicu Bali kehilangan potensi kedatangan wisatawan domestik untuk liburan Imlek di Pulau Dewata. Momen perayaan Tahun Baru China tersebut yang ditunggu-tunggu oleh pelaku pariwisata Bali guna meningkatkan hunian kamar hotel (okupansi). Mengingat Imlek menjadi momen long weekend (liburan akhir pekan yang panjang) yang biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan domestik liburan di Pulau Seribu Pura.  

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), I Made Ramia Adnyana, Minggu (7/2) menyampaikan bahwa pesanan kamar hotel untuk libur Imlek belum ada peningkatan, karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Saat ini kondisi okupansi di sejumlah hotel di Kuta, Badung terpantau sangat kecil.

"Sekarang single digit (dibawah 10%) okupansinya di sejumlah hotel. PPKM dari sisi praktisi pariwisata menilai berdampak pada okupansi kamar hotel dan adanya penurunan tingkat pengunjung, karena apa? Adanya pembatasan-pembatasan," ungkapnya. 

Kata dia, asosiasi general manager hotel ini sangat memahami kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah terutama untuk menurunan kasus pandemi Covid-19. Pemerintah beranggapan terjadi peningkatan kasus ketika musim liburan panjang atau long weekend dan perayaan tahun baru 2021. 

"Padahal hingga saat ini belum bisa dibuktikan adanya peningkatan kasus berasal dari klaster pariwisata. Justru klaster keluarga, upacara adat dan perkantoran yang memicu terjadinya penyebaran Covid-19," ucap Ramia. 

Ia mendukung pemerintah dalam mengutamakan kesehatan yang diiringi menggeliatnya perekonomian yaitu masyarakat produktif aman Covid-19. "Makanya ada pernyataan dari Presiden Jokowi, PPKM tidak efektif. Ini harus benar-benar dikaji oleh pemerintah agar tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap dunia usaha. Terutama industri pariwisata yang ada di Bali dan sudah terpuruk sebagai dampak dari Covid-19," bebernya. 

Kondisi sulit yang berkepanjangan akibat pandemi Covid-19 tentunya menyeret pengusaha di industri ini ke jurang kebangkrutan. Terbukti sejumlah hotel dinyatakan pailit dan sekarang ini puluhan hotel di Badung mulai dijual. Sebab pemiliknya tidak mampu lagi menahan beban biaya operasional tanpa adanya pendapatan.

Ditambahkan Ramia, untuk saat ini pinjaman lunak menjadi hal yang mendesak bagi pelaku usaha pariwisata di Bali agar bisa bernafas. Sehingga bisa lebih produktif karena jangka waktu 10 tahun dengan suku bunga terjangkau. "Saya kira pinjaman lunak menjadi salah satu solusi dan harus dipercepat oleh Pemerintah Pusat karena kontribusi Bali terhadap pariwisata Indonesia cukup besar yaitu US 18 miliar. Ini penting agar pinjaman lunak dipercepat realisasinya," katanya. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya pun mendesak Pemerintah Pusat segera merealisasikan pinjaman lunak bagi pengusaha hotel. "Kita menginginkan agar pandemi bisa terkendali segera. Jika segera mendapat vaksin untuk masyarakat pariwisata ini akan membantu dan memberikan rasa percaya diri," katanya. 

Setelah vaksinasi bagi masyarakat pariwisata, selanjutnya akan segera mengusulkan tahap ketiga yaitu pembukaan untuk turis asing. "Jika dilihat dari domestik belum mampu mengembalikan geliat ekonomi Bali. Persoalannya warga dari Jakarta dan Jawa juga sedang PSBB. Jadi agak sulit mendatangkan wisatawan domestik," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.