Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Gelar Ramp Check

Bali Tribune/ CHECK RAMP - Kegiatan ramp check yang digelar menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Pesiapan oleh Dishub Tabanan, Rabu (27/3/2024).


Balitribune.co.id | Tabanan - Jelang musim mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menggelar ramp check ke setiap bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat pada Rabu (27/3), ramp check atau pemeriksaan terhadap kelayakan operasional bus itu berlangsung di Terminal Pesiapan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

"Yang kami periksa kelengkapan-kelengkapan bus AKAP," jelas Kepala Seksi atau Kasi Angkutan Dishub Tabanan, Dewa Nyoman Arsadiana. Ia menjelaskan, kelengkapan bus yang diperiksa meliputi kesiapan bus cadangan, ban cadangan, sarana prasarana penunjang keselamatan penumpang seperti alat pemecah kaca, hingga dokumen layak jalan. "Tujuan ramp check ini untuk keselamatan penumpang," imbuhnya.

Arsa Diana mengatakan, ramp check menjelang mudik lebaran merupakan kegiatan rutin tahunan yang diinstruksikan Direktorat Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali. Di Tabanan, ramp check sudah dimulai sejak dua minggu lalu dengan mendatangi langsung PO atau perusahaan otobus.

Kebetulan ada dua PO bus yang memiliki gudang dan bengkel di Tabanan yakni PO Gunung Harta dan Sarwa Nadi. "Sedangkan untuk (ramp check) di lapangan (terminal) mulai Senin kemarin (25/3)," ungkap Arsa Diana.

Menurut Arsa Diana, sejauh ini belum ada ditemukan adanya bus yang berada dalam kondisi tidak layak jalan. Sebab pada umumnya, PO bus sudah melakukan persiapan bila memasuki musim mudik. "Rata-rata mereka sudah menyiapkan. Kalaupun ada yang kurang, mereka biasanya akan melengkapi di gudang selanjutnya. Di terminal lain mereka akan lapor juga," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk menghentikan perjalanan bus yang kedapatan kurang sarana prasarana penunjang keselamatan penumpangnya. "Di tiap daerah kan ada pemeriksaan juga," tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.