Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Gelar Ramp Check

Bali Tribune/ CHECK RAMP - Kegiatan ramp check yang digelar menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Pesiapan oleh Dishub Tabanan, Rabu (27/3/2024).


Balitribune.co.id | Tabanan - Jelang musim mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menggelar ramp check ke setiap bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat pada Rabu (27/3), ramp check atau pemeriksaan terhadap kelayakan operasional bus itu berlangsung di Terminal Pesiapan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

"Yang kami periksa kelengkapan-kelengkapan bus AKAP," jelas Kepala Seksi atau Kasi Angkutan Dishub Tabanan, Dewa Nyoman Arsadiana. Ia menjelaskan, kelengkapan bus yang diperiksa meliputi kesiapan bus cadangan, ban cadangan, sarana prasarana penunjang keselamatan penumpang seperti alat pemecah kaca, hingga dokumen layak jalan. "Tujuan ramp check ini untuk keselamatan penumpang," imbuhnya.

Arsa Diana mengatakan, ramp check menjelang mudik lebaran merupakan kegiatan rutin tahunan yang diinstruksikan Direktorat Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali. Di Tabanan, ramp check sudah dimulai sejak dua minggu lalu dengan mendatangi langsung PO atau perusahaan otobus.

Kebetulan ada dua PO bus yang memiliki gudang dan bengkel di Tabanan yakni PO Gunung Harta dan Sarwa Nadi. "Sedangkan untuk (ramp check) di lapangan (terminal) mulai Senin kemarin (25/3)," ungkap Arsa Diana.

Menurut Arsa Diana, sejauh ini belum ada ditemukan adanya bus yang berada dalam kondisi tidak layak jalan. Sebab pada umumnya, PO bus sudah melakukan persiapan bila memasuki musim mudik. "Rata-rata mereka sudah menyiapkan. Kalaupun ada yang kurang, mereka biasanya akan melengkapi di gudang selanjutnya. Di terminal lain mereka akan lapor juga," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk menghentikan perjalanan bus yang kedapatan kurang sarana prasarana penunjang keselamatan penumpangnya. "Di tiap daerah kan ada pemeriksaan juga," tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.