Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Purna Tugas, DPRD Bali "Ngelawar" Bareng

Bali Tribune / Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

balitribune.co.id | DenpasarJelang berakhirnya masa tugas anggota DPRD periode 2019-2024, bertempat di wantilan DPRD Bali, Jumat (19/7) digelar acara mebat atau ngelawar yang dimulai sejak pagi hari dengan menyajikan berbagai kuliner tradisional Bali, seperti, lawar, sate, tum, urutan, serta timbungan atau kuah. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua Sugawa Korry dan Nyoman Suyasa, Sekda Provinsi Bali Dewa Indra, Sekwan Gede Indra Dewa Putra, staff sekretariat DPRD Bali serta undangan lainnya.

“Inilah bentuk kebersamaan kami di DPRD Bali. Tiap tahun, kita melakukan tradisi ini agar tradisi ngelawar atau masak bersama ala Bali tidak hilang, gotong royong ini tidak hilang, dari kita untuk kita,” ucap Adi Wiryatama yang tahun ini akan melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR RI Perwakilan Bali.

Adi Wiryatama yang juga politisi PDI Perjuangan mengatakan bahwa kebersamaan ini sangat diperlukan karena DPRD Bali tidak bisa bekerja sendiri. Eksekutif tidak bisa membangun sendiri.

“Eksekutif membangun fisiknya, sementara kita di DPRD membangun perangkat lunaknya, aturannya. Teman-teman wartawan membangun medianya, pemberitaannya. Ini harus sinkron sehingga perlu kebersamaan,” tuturnya.

Adi Wiryatama juga menjelaskan, anggota DPRD baru periode 2024-2029 akan dilantik pada 2 September. Namun, dia masih menunggu konfirmasi dari pusat mengenai tanggal pelantikan.

“Perkiraannya tanggal 2 September karena teman-teman di Kabupaten dilantik Agustus, biasanya beriringan, bulan depannya kita di provinsi dan DPR RI pada 1 Oktober,” ujarnya, seraya mengungkapkan ada 17 anggota DPRD Bali baru yang akan dilantik.

“Kita harapkan mereka bisa berkoordinasi dengan anggota yang lama. Apa pun partainya, kalau sudah di DPRD Bali, kita sudah menyandang wakil rakyat,” katanya mengingatkan.

Adi Wiryatama dalam kesempatan ini juga meyakinkan, dengan berakhirnya tugas anggota DPRD periode 2019-2024, tidak ada yang perlu dikwatirkan terkait tugas dan tanggung jawab.

"Toh, sebagian besar anggota masih dari periode sebelumnya sehingga tidak ada masalah. PDIP masih diisi oleh muka-muka lama, dan partai lain juga ada yang masih diisi oleh anggota lama yang sudah tahu asal-usul regulasi yang harus dilanjutkan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.