Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembatan Gadungsari-Pesagi Amblas, Akses Lalu Lintas Terputus

Bali Tribune / AMBLAS - Kondisi jembatan yang menghubungkan Desa Gadungsari, Selemadeg Timur, dengan Desa Pesagi, Penebel yang amblas pada Sabtu (29/6).

balitribune.co.id | Tabanan - Akses lalu lintas antara Desa Gadungsari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel terputus pada Sabtu (29/6).

Penyebabnya, jembatan penghubung antar kedua desa di dua kecamatan itu amblas akibat terkikis aliran air pada sungai Yeh Ngikih. Putusnya jembatan itu membuat motor maupun mobil tidak bisa melintasi dua wilayah desa tersebut. 

Perbekel Desa Gadungsari I Wayan Sindreg mengatakan jembatan yang putus tersebut memiliki panjang sekitar 17 meter. Putusnya jembatan itu membuat motor dan mobil tidak bisa mengaksesnya. "Akses lalulintas lumpuh roda dua saja sudah tidak bisa lewat," ujar Sindreg, Minggu (30/6).

Menurutnya, sebelum jembatan itu putus, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas PUPRPKP Tabanan. Sebab sudah ada kekhawatiran jembatan itu akan amblas karena bagian bawahnya terkikis aliran sungai. Hanya saja, saat itu Dinas PUPRPKP Tabanan masih menilai risiko kerusakan pada jembatan penghubung itu belum urgent sehingga saat itu upaya perbaikan belum terakomodasi.

Sindreg menambahkan, jembatan penghubung yang putus itu sangat vital. Selain menghubungkan wilayah Penebel, jembatan itu juga menjadi penghubung ke Kecamatan Kerambitan. "Apalagi kalau jalur utama krodit lalu lintasnya, kendaraan truk dari Jawa itu pasti lewat jalan ini," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap jembatan tersebut segera bisa diperbaiki. Meski putusnya jembatan itu tidak sampai mengisolasi wilayah, warga harus memutar ke jalur utama sejauh 15 kilometer. "Kami sudah laporkan ke BPBD Tabanan dan ke Dinas PU Tabanan. Semoga segera bisa diperbaiki," harapnya. 

Sementara itu Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menegaskan putusnya jembatan tersebut sudah diatensi. Tim telah turun untuk mengecek secara detail. "Saat ini sedang disusun sementara dulu untuk detail ancang-ancang perbaikan," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.