Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Kebut Program Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pascapandemi

Bali Tribune / MUSRENBANG - Kabupaten Jembrana, Kamis (6/7) menggelar Musrenbang melibatkan berbagai unsur baik internal Pemkab Jembrana maupun lintas sektoral.
balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021 - 2026. Salah satu dibahas dalam Musrenbang yang dibuka langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba ini penyelarasan berbagai kebijakan guna memacu  pertumbuhan ekonomi masyarakat Jembrana pascapandemi Covid-19.
 
Sasaran, strategi serta arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021 - 2026 kini kembali dilakukan penajaman dan penyelarasan. Upaya ini dilakukan melalui Musrenbang di Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Kamis (6/7).  Musrenbang ini selain diikuti berbagai jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari dinas terkait hingga ke tingkat Desa/Kelurahan, juga melibatkan unsur lintas sektoral seperti BPS, TNI, Polri, Organisasi Masyarakat dan juga unsur Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gajah Mada (UGM). 
 
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa dan Perencana Utama Bappeda Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan dampak Covid-19 yang menjadi dasar perubahan RPJMD Kabupaten Jembrana selama tiga tahun kedepan dan tindak lanjut evaluasi terhadap RPJMD tahun pertama. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia. "Tujuan perubahan ini adalah untuk memperbarui kebijakan pembangunan Jembrana tiga tahun ke depan, setelah berlalu pandemi Covid-19 kita melakukan penyesuaian program kegiatan guna mengakselerasi terwujudnya masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana," ujarnya. 
 
Pihaknya menjelaskan yang menjadi point penting penyusunan perubahan RPJMD ialah pertumbuhan ekonomi kabupaten Jembrana yang masih rendah berada dibawah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita Provinsi Bali. "Banyak peluang potensial yang harus kita lakukan untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat, rendahnya pertumbuhan ekonomi menjadi point penting dalam penyusunan RPJMD semesta berencana Kabupaten Jembrana 2021-2025", jelasnya. Pihaknya mengaku menginginkan perubahan yang dilakukan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana. "Saya tekankan kepada perangkat daerah untuk berperan aktif mempunyai inovasi yang cemerlang dalam menyusun program kegiatan pembangunan daerah yang lebih baik untuk mensejahterakan masyarakat," tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.