Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Mulai PTM 100 Persen, Sekolah Wajib Patuhi Prokes

Bali Tribune / SEKOLAH - Seluruh sekolah di Jembrana kini telah menerapkan PTM 100 Persen/penuh. Seluruh siswa wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan pengawasan guru.
balitribune.co.id | NegaraPembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen atau penuh sudah di mulai diberlakukan dlingkungan sekolah di Jembrana. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (4/4) untuk satuan pendidikan SMP dan SD. Seleruh sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Guru diminta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan DNA kedisiplinan penerapan prokes di sekolah. 
 
Memastikan tahapan berjalan lancar, utamanya penerapan prokes,  Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda meninjau langsung sejumlah sekolah. Sejumlah sekolah yang dipantau langsung orang nomor satu di kabupaten Jembrana tersebut diantaranya, SMP Negeri 3 Negara, SD Negeri 4 Pendem, SD Negeri 1 Baluk dan SMP Negeri 4 Negara. Di sekolah yang didatangi, Bupati Tamba langsung memantau aktivitas belajar mengajar untuk melihat sejauh mana kedisiplinan pemangku sekolah dalam menerapkan PTM. Kedatangannya juga sekaligus menyapa dan berbincang dengan para guru maupun siswa.
 
"Seperti kita ketahui banyak siswa maupun orang tua mengeluh dengan sistem pembelajaran daring (online) bahkan banyak siswa yang menyatakan diri rindu dengan suasana sekolah dan bertemu dengan temannya. Tadi sudah kita pastikan pembelajaran tatap muka sudah berjalan dengan lancar, sesuai aturan serta sudah menerapkan protokol kesehatan. Kedepan hal ini harus terus dijaga dan diperhatikan khususnya bagi para guru, sehingga PTM bisa terus berlangsung di Jembrana," ujarnya.  Phaknya menyatakan sudah berkoordinasi dengam OPD maupun jajaran Forkopimda erkait diterapkannya PTM 100 persen di Kabupaten Jembrana. 
 
Ia memastikan sekolah di Jembrana sudah diijinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka penuh. "Ini juga kita sesuaikan dengan situasi dan tren perkembangan kasus covid-19 di Jembrana yang beberapa pekan terakhir tidak ada kasus positif di Jembrana. Selain itu kelengkapan vaksinasi juga sudah dipenuhi dari dosis 1 dan 2 serta dosis ketiga (booster) yang sudah mencapai hampir 40% lebih," jelasnya. Pihaknya meminta siswa agar tidak abai dengan protokol kesehatan yang tentunya tidak lepas dari pengawasan para guru. Mulai diterapkannya PTM 100 persen ini juga diharapkannya mampu meningkatkan minat belajar siswa. "Semoga dengan mulai diterapkannya PTM secara penuh ini, bisa memacu para siswa agar lebih belajar lebih giat dan berprestasi lagi," tandasnya.
 
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini menyampaikan sebelum menggelar PTM penuh, pihaknya sudah melakukan berbagai evaluasi. "Karena sebelumnya sudah PTM terbatas, maka hasil evaluasi dalam PTM terbatas itu yang kemudian diajukan ke Bupati Jembrana. Dan itu telah disetujui oleh Bupati. Termasuk survei untuk mengetahui, pendapat kepala sekolah SD dan SMP di Jembrana. Dari 266 responden atau kepala sekolah. Sekitar 82 persen menyetujui PTM penuh," jelasnya. Menurutnya dasar pengajuan PTM 100 persen itu juga merujuk atau memedomani SKB 4 Menteri dan SE Mendikbud Dikti, "ada empat poin penting, diantaranya ialah mulai bulan April PTM sudah bisa dilakukan. Kemudian, satuan pendidikan wajib menjalankan protokol ketat dan konsisten" tandasnya.  
 
wartawan
PAM
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.