Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jembrana Zona Merah Rabies dengan Jumlah Kasus Tertinggi di Bali

Bali Tribune / RABIES- Kasus gigitan anjing positif rabies di Kabupaten Jembrana sangat mengkhawatirkan masyarakat setempat.

baltribune.co.id | NegaraKasus gigitan anjing positif rabies di Kabupaten Jembrana terus melonjak. Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan drastis. Dengan begitu, selain sudah zona merah, Jembrana juga mencatatkan kasus rabies tertinggi di Bali.

Saat Rapat Kerja Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Selasa (17/5) terungkap tahun 2022 terjadi lonjakan kasus yang signifikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Wayan Sutama menyebutkan perkembangan kasus gigitan anjing di Jembrana selama tiga tahun terakhir.

Ia menyebut tahun 2019 ada 3.256 kasus gigitan dengan kasus positif rabies sebanyak 244, tahun 2020 sebanyak 2.289  gigitan dengan 5 kasus positif rabies dan tahun 2021 ada 2.410 gigitan dengan 65 kasus positif rabies. Sedangkan tahun 2022 sampai bulan Mei  ini sudah 1.410 gigitan dengan kasus positif sudah sebanyak 100 kasus.

Kasus gigitan anjing positif rabies tahun 2021 ditemukan di 25 desa/kelurahan tersebar di empat kecamatan yakni Melaya, Negara, Jembrana dan Mendoyo.

Diakuinya bahwa tahun 2022 Jembrana merupaknan zona merah. Ia menyebut dari 51 desa dan kelurahan, saat ini sudah ada 29 desa/kelurahan yang terkategori zona merah kasus rabies.

“Di Jembrana dari 5 kecamatan sudah tidak ada zona hijaunya. Dari 29 Desa zona merah ini memang Jembrana ini rangking 1  kasus rabies,” ujarnya.

Ia pun mengaku heran dengan tingginya kasus di Jembrana ini.

“Anehnya setiap kita kirim sampel hasilnya selalu positif,” ungkapnya.

Di samping vaksinasi, menurutnya penanganan lebih lanjut yang telah dilakukan adalah eliminasi, walaupun diakuinya juga ditemukan kendala,

“Itu pun kita juga susah kalau melakukan eliminasi. Walaupun itu liar yang ada pemiliknya kami tetap berkoordinasi dengan aparat desa. Kita akan lakukan eliminasi yang penting seijin dari pemiliknya. Kalau memang ada gigitan anjing kita monitor di observasi terus ngambil sampelnya,” ungkapnya.

Pihaknya mengakui rabies ini menimbulkan kekhawatiran.

“Masalah rabies ini sedang menjadi permasalahan yang mengancam kedepannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan penggunaan vaksin rabies juga meningkat,

“Tahun 2020 hanya 6% vaksin rabies yang terpakai, tahun 2021 menjadi 30 %  yang terpakai, 2022 terpakai 70%,” sebutnya.

Pihaknya juga mengakui masih sangat banyak anjing yang belum tervaksin, “Ini kemungkinan akan berdampak terhadap hasil positif tadi. Kami pun ngeri melihat status di grup, siap pengiriman sampel hasilnya positif,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.