Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jenazah Made Turun Ditemukan

Bali Tribune / DITEMUKAN - Jenazah Made Turun akhirnya ditemukan Tim SAR di kedalaman 5 meter.

balitribune.co.id | Nusa LembonganSetelah all out melakukan pencarian, akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jenazah nelayan yang tenggelam saat sampannya terhantam ombak di Perairan Nusa Lembongan, Minggu (26/6/2022). Jenazah Made Turun (55) ditemukan setelah Tim SAR dari free dive melakukan penyelaman sekitar lokasi hilangnya korban.

Sebelumnya, korban tenggelam setelah sampannya dihantam ombak. Sesaat setelah mendapatkan informasi dari saksi mata, nelayan setempat mencari korban di seputaran sampan yang terbalik, namun nihil. Selanjutnya mereka hanya menarik sampan yang sudah terbalik itu untuk dibawa ke tepi. Tim dari Basarnas Unit Siaga SAR Nusa Penida yang turun ke lokasi juga menemukan jaring yang tersangkut.

Selain pengerahan 1 unit RIB, masyarakat setempat juga menggerakkan 2 unit speedboat. Upaya penyelaman dimulai pukul 13.00 Wita, yang juga melibatkan pihak keluarga korban.

"Setelah tiga puluh menit berselang jenazahnya ditemukan pada kedalaman kurang lebih 4 - 5 meter, dan diangkat naik ke RIB Basarnas," terang Gede Darmada SE MAP, Kepala Kantor Basarnas Bali.

Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida, Putu Cakra Negara, ketika dimintai keterangan usai melakukan operasi SAR menyebutkan bahwa tim penyelam menemukan korban pada sorti ke dua.

"Sekitar pukul 13.30 Wita korban ditemukan di bawah laut," terangnya. Tim SAR gabungan membawanya ke sebelah Timur Jembatan Kuning Nusa Lembongan, dan oleh pihak keluarga langsung dibawa ke rumah duka.

Sebelumnya diberitakan 2 orang nelayan menjadi korban saat sampannya dihantam ombak,  1 orang berhasil selamat, namun seorang lainnya tenggelam. Peristiwa naas tersebut terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 Wita, ketika mereka hendak menyeberang diantara Pulau Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan menuju Jembatan Kuning.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Gede Redastra dihubungi melalui pesan WA menyatakan jenazah Made Turun telah ditemukan Tim SAR.

"Temuan mayat Made Turun saat itu diawali pencarian pukul 13.20 Wita dimana tim penyelam SAR  sebanyak 8 orang turun untuk melakukan pencarin di bawah laut. Akhirnya tepat pukul 13.35 jenazah Made Turun asal Dusun Kaja Desa Lembongan berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dievakuasi menuju Jembatan Kuning," ujar Kompol Gede Redastra.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.