Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jenazah Terapis Supini Tiba dari Turki

Bali Tribune / DITITIP - Jenazah Supini, korban tewas akibat gempa Turki dititip di kamar jenazah RSU Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - jenazah Ni Wayan Supini (45), terapis asal Klungkung yang tewas akibat gempa dahsat di Turki akhirnya tiba di RSUD Klungkung, Kamis (23/2) sore. Isak tangis keluarga seketika pecah, ketika mobil ambulance dari RS Bhayangkara berhenti tepat di depan Intalasi Pemulasaraan Jenazah.

Ni Wayan Supini (45) merupakan warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali yang meninggal dunia akibat gempa bumi di Turki pada Senin (6/2) lalu. Pihak keluarga sudah menantikan kepulangan wanita dari 3 anak tersebut.

Jenazah Ni Wayan Supini tiba di RSUD Klungkung sekitar pukul 17.00 Wita. Suasana duka terasa, ketika peti berwarna putih, dikeluarkan secara perlahan dari mobil ambulance. Tangis duka keluarga lalu mengiringi peti janazah, yang dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Klungkung.

"Saya sangat terkejut dan tidak menyangka dengan kejadian ini," ujar Ni Ketut Sadri, ibu kandung almarhumah Ni Wayan Supini.

Sementara suami Ni Wayan Supini, I Nyoman Ranten tampak lebih tabah menerima musibah. Ia berharap bisa segera melihat jenazah, untuk memastikan bahwa yang bersemayam di peti tersebut merupakan jenazah istrinya.

"Saya masih menunggu, karena tetap harus tetep buka (peti). Saya tunggu agar segera diizinkan oleh petugas, untuk melihat jenazah istri saya," ungkap Nyoman Ranten.

Sementara untuk pemakaman, pihak keluarga sudah melakukan rembug. Rencananya jenazah ibu dari 3 anak itu akan dimakamkan pada tanggal 10 Maret 2023 di Setra Desa Adat Tegal Besar.

"Karena masih ada karya di Banjar Tegal Besar, jenazah kami titip dulu di RSUD Klungkung," ungkap Nyoman Ranten.

Sementara itu, untuk semua biaya selama jenazah dititipkan di RSUD Klungkung ditanggung oleh Pemda Klungkung. Hal ini untuk meringankan beban keluarga yang sedang dirundung musibah. 

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.