Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jerinx SID Sementara di Ruang Isolasi LP Kerobokan

Bali Tribune/ Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.



balitribune.co.id | Denpasar -  Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan.

Penggebuk drum Superman Is Dead yang terjerat informasi dan transaksi elektronik, dipindahkan sejak 1 April lalu. "Iya benar, tiba awal bulan April dan diterima masuk sore hari pukul 15.00 Wita," ucap Fikri JS, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (4/4).

Dirinya juga meyakinkan bahwa saat ini, Jerinx begitu tiba langsung menjalani tes kesehatan dan sementara dititipkan di ruang isolasi Covid-19.
"Hasil tes Covid-19 negarit, tetapi harus tetap jalani proses isolasi terlebih dahulu. Ya paling lama 6 hari jika kondisi sehat baru masuk blok tahanan," sebutnya.

Saat dulu Jerinx mendekam di Kerobokan, ia berada di sel blok Sanur. Untuk kali ini, demikian Fikri belum bisa memastikan apakah akan menempati selnya yang dulu atau sel lain. "Ya kita liat ada blok mana yang kosong," singkatnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Itu sebab, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan mengajukan permohonan pemindahan lantaran ibunda Jerinx tengah sakit. Jika harus di LP Salemba, tentu terpaut jarak untuk berkunjung dan ibundanya dalam kondisi sakit sakitan.

“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan”, tegas Gendo.

Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani sisa masa tahanan selama 8  bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal  menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, terang Gendo.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak.  Sedangkan terkait dengan denda 25 Juta sudah dibayar oleh JRX melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.

wartawan
JRO
Category

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Harkitnas ke-118 di Badung, Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Badung berlangsung khidmat, Rabu (20/5/2026) di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba. Tema peringatan Harkitnas tahun ini "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.