Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jokowi: Jangan Ada yang Bermain-main Minyak Goreng

Bali Tribune/ Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/5)



balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main soal minyak goreng karena dampaknya merugikan rakyat.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main, yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Melansir Antara, Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan mengumumkan pemerintah akan membuka ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022. Pemerintah telah melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

"Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," ungkap Presiden.

Meski keran ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

"Pada kesempatan ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," tambah Presiden.

Secara kelembagaan, menurut Presiden Jokowi, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Agar terus disederhanakan dan dipermudah, agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," ungkap Presiden.

Menurut Presiden, pencabutan larangan ekspor CPO dan turunannya itu telah mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini.

"Juga mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya," tambah Presiden.
 
Presiden Jokowi juga mengungkapkan berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang ia terima, terbukti pasokan minyak goreng terus bertambah.
 
"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulan dan pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton," ungkap Presiden.
 
Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor pada April pasokan CPO dan produk turunannya mencapai 211.000 ton per bulan, melebihi kebutuhan nasional bulanan. Selain itu terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional yaitu dari harga Rp19.800 per liter untuk minyak goreng curah turun menjadi Rp17.200 – Rp17.600.
 
"Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita baik dari pemerintah, dari BUMN dan juga dari swasta. Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah," jelas Presiden.
 
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO , tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
 
Kelimanya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
 
Selanjutnya pada Selasa (17/5), Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Lin Che Wei, ekonom yang bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO dan ekspor minyak goreng.
 

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

wartawan
HAN
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.