Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

OJK
Bali Tribune / Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian. 

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan. 

Kesamaan Penafsiran

Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan. 

Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian. 

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis. 

Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan. 

Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan. 

Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

wartawan
ARW
Category

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.