Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Sebut Mantan Rektor Unud Giring Opini pada Perebutan Kekuasaan

Bali Tribune / LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara melambaikan tangan kepada koleganya usai mengikuti sidang, Kamis (9/11)

balitribune.co.id | Denpasar - JPU Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara menggiring opini publik dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada persoalan perebutan kekuasaan di internal kampus.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnu dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (9/11) dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa Prof. Antara.

Di hadapan hakim pimpinan Agus Akhyudi, JPU sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak dimanfaatkan untuk membuat suatu argumentasi yuridis untuk menunjukkan keberatannya terhadap dakwaan Penuntut Umum.

"Terdakwa justru telah membangun suatu opini subyektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana," kata JPU Astawa.

Dengan sinisme, terdakwa telah memberikan sinyal bagi pejabat Unud yang dimulai ambisius menjadi orang nomor satu di Universitas Udayana, dan telah berperan besar ikut melakukan rekayasa kasus terdakwa dan mengiring agar terdakwa ditahan dan diadili dalam perkara a quo.

"Terdakwa telah menggiring perkara yang sedang didakwakan kepadanya ke ranah perebutan kekuasaan dengan mendiskreditkan koleganya sendiri yang dinilai memiliki ambisi besar untuk merebut jabatan Rektor Universitas Udayana sebelum waktunya karena apabila menunggu sampai tahun 2025 maka “para ambisius” tersebut terbentur persyaratan batas umur maksimal 60 tahun," katanya.

Sangatlah disayangkan penilaian subyektif terdakwa Prof. Antara tersebut ditujukan kepada orang-orang yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan terdakwa untuk memberikan dukungan positif dalam menghadapi perkara yang menimpanya tersebut.

JPU menjelaskan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah membangun suatu opini sesat yang didasarkan atas penilaian subyektif terdakwa sendiri dalam upaya untuk membangun dukungan masyarakat umum bahwa terdakwa adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan.

Opini yang tidak mendasar tersebut, beber JPU, bukan hanya dituangkan dan disampaikan di ruang persidangan yang mulai PN Denpasar, namun juga telah disebar di dunia maya, sehingga menimbulkan kegaduhan dan biasanya substansi permasalahan yang dihadapi Terdakwa Prof. Antara.

JPU mengatakan perbedaan sudut pandang yang terjadi antara Penuntut Umum dengan Terdakwa maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa, seharusnya dikemukakan dalam forum persidangan, bukan membentuk opini tak berkesudahan di media sosial.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Prof. Antara dan juga Tim Kuasa Hukumnya untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Prof. Antara dalam eksepsinya menyatakan kasus yang menimpa dirinya adalah kasus sentimen pribadi. Dirinya pun menguraikan pengalamannya selama menjabat sebagai Rektor Unud sering mendapat tekanan dari berbagai pejabat tinggi dan oknum aparat senior dengan secara lisan atau tertulis yang meminta seakan memaksakan agar saudara/anak dari kolega dari aparat hukum tersebut harus lulus/diterima di Universitas Udayana.

"Selain sentimen dan kemarahan para pejabat aparat hukum yang saudara atau anak dari koleganya yang tidak lolos sebagai mahasiswa Universitas Udayana, beberapa oknum eksternal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum internal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan saya sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan saya sebagai rektor selesai pada tahun 2025 nanti," kata Prof. Antara.

wartawan
ANT
Category

Harkitnas 2026: Arya Wibawa Tekankan Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung I Putu Parwata mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pemkab Badung Perketat Pengawasan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) memperketat pengawasan hewan kurban, khususnya sapi, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas pengiriman ternak antar-pulau berjalan aman serta menjamin kelayakan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dengan Media

balitribune.co.id | Denpasar - Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa media massa (pers) merupakan mitra strategis yang sangat penting bagi perkembangan bisnis perbankan, khususnya dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media, baik online, cetak, maupun televisi di Denpasar, Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp 4,272 T Hingga April 2026

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Regional Office Denpasar mencatatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp4,272 triliun hingga April 2026, yang disalurkan kepada 76.083 debitur. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin produktif dan berkembang.

Baca Selengkapnya icon click

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.