Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Tuntut Ketua KPPS TPS 29 Lima Bulan Penjara

Bali Tribune/ SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (27/5).
balitribune.co.id | Tabanan - Terdakwa Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana alias Kayun dituntut pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan, dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan sekitar pukul 12.30 WITA, Senin (27/5).
 
Dalam sidang yang diketuai Luh Sasmita Dewi dengan Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan, terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum itupun tampak lebih tenang dibandingkan sidang sebelumnya.
 
JPU Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari keterangan saksi dan video, dam terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi. "Terdakwa juga menyerahkan semua kepada Majelis Hakim," tegasnya.
 
Menurutnya, tuntutan itu diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 532 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Menurutnya, perbuatan terdakwa itu merugikan peserta pemilu atau parpol, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. "Disamping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah di penjara," katanya seraya menambahkan, memberatkan terdakwa adalah dirinya yang merupakan penyelengara pemilu yakni Ketua KPPS. 
 
Sementara itu terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun di hadapan Majelis Hakim memohon agar hukumannya  dapat diringankan mengingat dirinya tulang punggung keluarga dan juga prajuru adat. "Karena anak saya masih sekolah dan saya sebagai prajuru adat, akhir-akhir ini ada kegiatan agama di Banjar. Dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya juga minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
 
Dan atas tuntutan tersebut Majelis Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menunda sidang hingga hari Rabu (29/5/2019) dengan agenda pembacaan putusan. "Permohonan saudara akan dipertimbangkan dan keputusan akan dibacakan pada sidang putusan Rabu (29/5)," tegas Ketua Majelis Hakim, Luh Sasmita. uni
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.