Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara

pledoi
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro  Gede Komang Swastika alias Jro Jangol tampak tegar menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/5). Sikap tegar mantan politisi Partai Gerindra ini ditunjukkan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dengan langkah tegap dia menghampiri meja majelis hakim  dan JPU untuk bersalaman.  Raut wajahnya juga tidak tampak tegang. Bahkan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini tetap tersenyum saat wartawan membidikkan kamera ke arahnya. Ketegaran Jro Jangol berbeda dengan sang istri, Ni Luh Ratna Dewi, yang pada  sidang sebelumnya langsung jatuh pingsan seusai dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang, menilai perbuatan Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan poin ke dua amar tuntutannya. Sebelum sampai pada poin tuntutan, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukuman yang diajukan tersebut. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sementara, dalam hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada minggu depan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Jro tidak sendirian. Dia bersama sang istri Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya, Semiati juga dituntut 15 tahun penjara, adik tirinya I Kadek Dandi Suardika dan I Gede Juni Antara sama-sama divonis 6,5 tahun. Kini hanya tertinggal satu terdakwa yakni Rahman, suami dari Semiati yang belum mendapat tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tampil di PKB, Jaya Negara Tinjau Kesiapan Duta Kota Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau langsung pembinaan Sekaa Palegongan Klasik Waja Swara, Banjar Wangaya Kaja, Kamis (7/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jaba Tengah Pura Pasek ini bertujuan memastikan kesiapan duta Kota Denpasar tersebut menjelang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Doa Bersama Awali Rangkaian HUT Kota Bangli ke-822 di Pura Kehen

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli resmi mengawali rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-822 dengan melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Kehen pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan spiritual ini menjadi simbol rasa syukur sekaligus permohonan doa restu demi kemajuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aturan Diperketat, Hotel dan Restoran di Badung Wajib Olah Sampah Mandiri

balitribune.co.id I Mangupura - Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun di sisi lain juga menjadi kontributor signifikan terhadap timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Turis Cuma Betah 2,8 Hari di Badung, Dispar Siapkan 'Senjata' Event Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung terus mematangkan strategi untuk meningkatkan lama tinggal wisatawan atau length of stay di wilayahnya. Pasalnya, rata-rata wisatawan yang datang ke Badung saat ini hanya menginap selama 2,8 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.