Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara

pledoi
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro  Gede Komang Swastika alias Jro Jangol tampak tegar menghadapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/5). Sikap tegar mantan politisi Partai Gerindra ini ditunjukkan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dengan langkah tegap dia menghampiri meja majelis hakim  dan JPU untuk bersalaman.  Raut wajahnya juga tidak tampak tegang. Bahkan terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika ini tetap tersenyum saat wartawan membidikkan kamera ke arahnya. Ketegaran Jro Jangol berbeda dengan sang istri, Ni Luh Ratna Dewi, yang pada  sidang sebelumnya langsung jatuh pingsan seusai dituntut 15 tahun penjara atas kasus yang sama. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang, menilai perbuatan Jro Jangol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai  Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi untuk menghukum terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa Dewa Arya Lanang Raharja saat membacakan poin ke dua amar tuntutannya. Sebelum sampai pada poin tuntutan, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukuman yang diajukan tersebut. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat, terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sementara, dalam hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Iswahyudi menyampaikan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada minggu depan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Jro tidak sendirian. Dia bersama sang istri Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya, Semiati juga dituntut 15 tahun penjara, adik tirinya I Kadek Dandi Suardika dan I Gede Juni Antara sama-sama divonis 6,5 tahun. Kini hanya tertinggal satu terdakwa yakni Rahman, suami dari Semiati yang belum mendapat tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kali Pimpin Bali, Yohanes Kurniawan Kini Ditugaskan ke Astra Motor Palembang

balitribune.co.id | Denpasar - Kursi pimpinan Astra Motor Bali kini berganti. Jabatan Kepala Wilayah yang selama ini dipegang oleh Yohanes Kurniawan sejak April 2022 akan beralih. Terhitung mulai Mei 2026, Kurniawan ditugaskan sebagai Kepala Wilayah Astra Motor Palembang. “Mutasi dan perubahan pimpinan di kalangan Honda Sales Operation (HSO) memang rutin diadakan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan ke depannya,” ungkap Yohanes Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan Sekadar Pangan, Tapi Strategi Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 terus mengalami penyempurnaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardani, SE., MM., M.Kes.,  menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi agar implementasinya semakin optimal dan merata di seluruh daerah, termasuk Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.