Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual 31 Paket Sabu, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (berkepala plontos) saat menjalani sidang secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim jadi harapan terakhir bagi Wahyudi Raharjo (32), warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk mendapat keringanan hukuman. Itu, setelah pria yang berkerja sebagai kurir sabu sistem tempel ini dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  
 
Petikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi pada Rabu (5/8). 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Sulasmi berkenyakinan Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 31 paket dengan total berat 8,74 gram neto. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," Ujar Jaksa Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam bisnis terlarang ini terdakwa  dikendalikan oleh seoarang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya mengunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terdakwa sudah berkerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 
 
"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.