Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual 31 Paket Sabu, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (berkepala plontos) saat menjalani sidang secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim jadi harapan terakhir bagi Wahyudi Raharjo (32), warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk mendapat keringanan hukuman. Itu, setelah pria yang berkerja sebagai kurir sabu sistem tempel ini dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  
 
Petikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi pada Rabu (5/8). 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Sulasmi berkenyakinan Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 31 paket dengan total berat 8,74 gram neto. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," Ujar Jaksa Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam bisnis terlarang ini terdakwa  dikendalikan oleh seoarang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya mengunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terdakwa sudah berkerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 
 
"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Spot Kuliner Asia Berkonsep Artisan Ada di Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pererenan di Kabupaten Badung merupakan kawasan yang terkenal dengan denyut kreativitas dan dunia kuliner yang terus berkembang. Seperti kehadiran salah satu restoran yang menawarkan kehangatan bao, restoran ini hadir sebagai destinasi kuliner berkonsep artisan. Dimana harmoni proses pembuatan, keahlian dan cita rasa berpadu yang diharapkan dapat memenuhi selera wisatawan dari berbagai negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.