Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual 31 Paket Sabu, Wahyudi Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (berkepala plontos) saat menjalani sidang secara online
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim jadi harapan terakhir bagi Wahyudi Raharjo (32), warga Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk mendapat keringanan hukuman. Itu, setelah pria yang berkerja sebagai kurir sabu sistem tempel ini dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  
 
Petikan tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi pada Rabu (5/8). 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Sulasmi berkenyakinan Wahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 31 paket dengan total berat 8,74 gram neto. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," Ujar Jaksa Sulasmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam bisnis terlarang ini terdakwa  dikendalikan oleh seoarang bandar bernama Rahmat (DPO) dan hanya mengunakan terdakwa sebagai perpanjangan tangan. Terdakwa sudah berkerja dengan Rahmat sejak bulan Desember 2019 dengan peran mengambil paket sabu lalu memecahnya lagi dalam bentuk paket kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat-alamat sesuai perintah dari Rahmat. 
 
"Terdakwa bersedia melakukan kegiatan tersebut karena Terdakwa butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu untuk menempel sabu setiap alamat, " kata Jaksa Sulasmi dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Bocor, Evakuasi Limbah B3 Kapal Cinta Natomas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Pelabuhan Celukan Bawang terpaksa menghentikan upaya evakuasi endapan minyak berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Cinta Natomas, yang tengah bersandar di Jetty Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.