Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Ganja, Diganjar 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), warga asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria pengangguran ini dihukum lantaran terbukti perantara jual beli narkotika jenis ganja sebanyak 2.799,07 gram neto.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli menukar  golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Anggota Kony Hartanto yang mewakili ketua majelis hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 2 miliar subider 4 bulan penjara," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," Kata Aji Silaban mewakili terdakwa, selaku penasehat hukum.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy yakni 19 tahun dan denda Rp 2 Miliar subider 4 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU, terdakwa berhasil diringkus berkat laporan masyarakat ke
 
Direktorat Narkoba Polda Bali  yang menyebutkan bahwa di Desa Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. 
Menindaklanjuti informasi itu, dua anggota dari Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Lalu pada Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 Wita, terlihat seorang pemuda (berikutnya diketahui sebagai terdakwa) dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda Beat warna Mengenai Hitam No. Pol: 5091 Z. 
 
Polisi kemudian mencegat terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan 4 paket plastik klip masing-masing berisi ganja. Dari sana, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Punggawa, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti berkaitan lainnya. "Sehingga total berat 5 paket ganja tersebut adalah 2.799,07 gram neto," Beber Jaksa Eddy. 
 
Dari pengakuan awal terdakwa, barang terlarang tersebut adalah milik temannya bernama Benny yang hingga kini masih buron. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket  lalu memecah kembali paket tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditempel lagi sesuai perintah Benny dengan upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
Bernard MB
Category

Respon Keluhan Warga, Wabup Supriatna Tinjau Jalan Rusak di Dusun Perigi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau akses jalan di Dusun Perigi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.