Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Narkoba, Seorang Sopir Dituntut 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa Indra Jayengrana tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tanpa ampun menuntut, Indra Jayengrana (30), terdakwa kasus Narkotika berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram neto. 
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menunturkan sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. 
 
Menurut Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beranya melebihi 5 gram," kata Jaksa Oka. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," lanjut Jaksa Oka pada pokok tuntutannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Diuraikan Jaksa Oka dalam dakwaannya, berawal ketika petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika. 
 
Informasi itu kemudian ditindak lajunti dengan dilakukan pengintaian terhadap aktivitas terdakwa, dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. "Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO), yang mana pada saat terdakwa sedang berada di kos saksi Desak Made Mas Swandewi terdakwa dihubungi Komang dan dimintan untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Pengunyangan," beber Jaksa Oka. 
 
Lebih lanjut, terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang. Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto. Nah pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas Kepolisian. "Terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka  dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kebut Pemulihan Pascabencana di Banjar dan Seririt, Bupati Buleleng Prioritaskan Kebutuhan Dasar Jelang Nyepi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mengebut proses pemulihan pascabencana alam yang melanda Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt pekan lalu. Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Buleleng menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah percepatan pembersihan lokasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tujuh Hari Pencarian Nihil, Basarnas Tutup Operasi SAR di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Memasuki hari ketujuh, operasi pencarian terhadap satu korban tersisa akibat bencana alam di Kabupaten Buleleng resmi ditutup. Keputusan ini diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) setelah upaya maksimal yang dikerahkan oleh Tim SAR Gabungan belum membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.